Indramayu, Cakrawalanusantara.id – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Indramayu, Dr. H. Dedi Taufik, M.Si melakukan kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik (MPP), guna memastikan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Indramayu terus meningkat, Selasa (1/10/2024).
Dalam kunjungannya, Pjs. Bupati Indramayu didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dadang Oce Iskandar, meninjau seluruh booth/tenant pelayanan yang ada di MPP satu per satu.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan pelayanan publik di Kabupaten Indramayu dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat Indramayu.
Seperti diketahui, MPP Kabupaten Indramayu secara resmi telah diluncurkan penggunaannya oleh Bupati Nina Agustina dalam acara soft launching, pada Kamis 28 Desember 2023 lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Dedi Taufik menyampaikan, pentingnya peran MPP sebagai wujud dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat.
Pjs. Bupati Indramayu berharap, dengan adanya MPP masyarakat Indramayu dapat menikmati pelayanan yang lebih cepat, tanpa harus berpindah-pindah lokasi untuk mengurus berbagai kebutuhan administratif.
BACA **Lapas Kelas IIA Bengkalis Serahkan Remisi Khusus Waisak 2025 kepada 9 Narapidana Beragama Buddha** *Bengkalis, 12 Mei 2025* — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2569 BE Tahun 2025 kepada narapidana beragama Buddha, Senin (12/5). Kegiatan berlangsung khidmat dan tertib di Aula Serbaguna Lapas Bengkalis, dimulai pukul 10.00 WIB. Acara dihadiri oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kriston Napitupulu beserta jajaran, antara lain Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm. Kamtib), Kasubsi Registrasi, Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimaswat), serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha. Kasubsi Registrasi, Firman Assisdiqi, membacakan Surat Keputusan Remisi Khusus Waisak Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui SK Nomor PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025 tanggal 12 Mei 2025. Setelah pembacaan SK, secara simbolis remisi diserahkan kepada narapidana yang berhak menerimanya. Dalam sambutannya, Kalapas Kriston Napitupulu menyampaikan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan memenuhi syarat administratif serta substantif. “Remisi ini merupakan apresiasi atas perubahan perilaku positif yang saudara-saudara tunjukkan selama menjalani masa pidana. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif dalam kehidupan bermasyarakat nantinya,” ujar Kriston. Tahun ini, sebanyak 9 narapidana memperoleh Remisi Khusus I (RK.I) dengan rincian: 7 orang menerima remisi 1 bulan, 1 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang menerima remisi 2 bulan. Sementara itu, tidak ada narapidana yang menerima Remisi Khusus II (RK.II). Lapas Kelas IIA Bengkalis saat ini memiliki total 1.809 WBP, dengan 33 orang di antaranya beragama Buddha — terdiri dari 12 orang tahanan dan 21 orang narapidana. Sebanyak 8 orang WBP belum memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi. Sementara 4 orang lainnya masih menunggu persetujuan usulan remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pelaksanaan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar dengan pendampingan dari jajaran Binadik. Selain itu, Surat Keputusan Remisi juga telah ditempelkan di setiap blok hunian sebagai bentuk transparansi informasi bagi warga binaan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.04.02-182 tanggal 6 Mei 2025 tentang Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Hari Raya Waisak 2569 BE serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kalapas Kriston Napitupulu telah melaporkan pelaksanaan kegiatan ini kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau untuk diketahui dan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.tutup kriston
Selain meninjau booth pelayanan, Pjs. Bupati juga menyempatkan diri berbicara dengan petugas pelayanan serta masyarakat yang sedang mengakses layanan.
“Warga Indramayu jangan lupa mampir ke sudut UMKM yang ada di MPP. Ini adalah bentuk dukungan kita terhadap pelaku usaha lokal,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Dadang Oce Iskandar menyampaikan, akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan yang tersedia di MPP.
“Inovasi dalam pelayanan akan terus dilakukan agar pelayanan publik di Indramayu menjadi salah satu yang terbaik di Jawa Barat,” tambahnya.
Dalam MPP Indramayu, berbagai instansi hadir untuk melayani kebutuhan masyarakat, mulai dari KPP, BKAD, Disnaker, PUPR, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Kantor Pertanahan, BPJS, Taspen, DLH, Dishub, PLN, dan PDAM.
Selain itu ada juga DPMPTSP Prov. Jabar, I-Ceta, UMKM, BAZNAS, Kejaksaan, Dispara, DKPP, hingga Diskopdagin. Seluruhnya menyediakan layanan untuk mempermudah masyarakat mengurus berbagai administrasi di satu tempat.
(Nana. S)