KPUD Bersama Kuasa Hukumnya Sampaikan Fakta Benar Terkait Penolakan Paslon HBA-HENNY, Masyarakat Mesti Cerdas

oleh

Empat Lawang,Sumsel, CN – Saat konferensi pers di kantor KPUD Empat Lawang yang di pimpin langsung oleh ketua KPUD Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan didampingi kuasa hukumnya sampaikan fakta benar terkait penolakan Paslon HBA-HENNY, masyarakat sudah cerdas dalam menilai jangan di provokasi lagi. Jum’at (04/10/2024)

 

example banner

Ketua KPUD Empat Lawang”Eskan Budiman menyampaikan secara tegas, bahwa pihaknya sudah melakukan tahapan sesuai dengan aturan PKPU NO 8 TAHUN 2024,Dan sebelum mereka mutuskan untuk untuk Pasangan HBA dan HENY Tidak lolos karena HBA nya sudah menjabat 2 periode jelasnya 32 bulan 7 hari.

BACA  Bantu Pasien Tak Mampu, Rumah Singgah Kesehatan Gratis Mulai Dibangun di Siak

 

Sambung Eskan sudah menepis dan membantah adanya berita yang beredar bahwa pihaknya tidak berkordinasi ke KPU PROVINSI dan pihak lainya hari ini Eskan menyampaikan
“Kami sudah melakukan tahapan untuk konsultasi,kordinasi dan klarifikasi kepada KPU provinsi Staf Hukum di Mendagri dan pihak pihak lainya,

 

Sementara itu Advokad Mohamad Taufiqurrahman,S.H,M.H menyampaikan saat PLT,( Pelaksana Tugas ) yang di jabat oleh wakil bupati yaitu”Syahril Hanafia baru la di Lantik pada 10 Januari 2017, jika dikaitkan dengan putusan MK sebagaimana dalil Pemohon sesungguhnya sama sekali tidak memiliki relevansi. Karena 3 Putusan tersebut hanya mengakomodir bagi wakil kepada daerah yang akan maju sebagai calon kepala daerah.
Dan yang lebih penting lagi, berdasarkan fakta persidangan keterangan ahli Prof. Febrian (Guru Besar FH Unsri) menjelaskan bahwa putusan MK yang dimana amarnya ditolak, maka pertimbangan hukumnya hanya sebatas menjadi diskursus dalam ranah akademik, tidak relevan jika dijadikan rujukan hukum atau dipertentangkan.

BACA  Perkuat Pengamanan dan Jaga Kondusivitas, Den 45 Brimob Sumut Back Up Polresta Deli Serdang pada Pengamanan Pelantikan Kepala Desa

 

“Ya saat PLT bupati Empat Lawang Bapak Syahri masih di sebut WAKIL BUPATI belum menjadi BUPATI sedangkan HBA masih di panggil juga pak Bupati,,karena azas praduga tak bersalah jika HBA saat itu tidak menjadi tersangka maka HBA Bisa kembali menjadi Bupati tapi karena HBA Di nyatakan tersangka Maka pada pada 10 Januari 2017 barulah Bapak Syahril menjadi Bupati Definitif.

BACA  "Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Binjai Olahraga Bersama Forkopimda dan Masyarakat".

 

KUASA HUKUM KPUD Empat Lawang menepis langsung penyampaian dari Dr.Yuli,.bahwa cara penghitungan Meraka salah,ungkap bang”DON”

No More Posts Available.

No more pages to load.