BaturajaCakrawala Nusantara,– Tim Resmob Singa Ogan Sat Reskrim Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku DH (42), Buruh, Alamat Kel. Air Gading Kec. Baturaja Barat Kab. OKU dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Hanphone milik korban Reka (34) Alamat Desa Tanjung Manggus Kec. Lubuk Batang kab. OKU.
Sebelumnya Pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 wib bertempat di Parkiran Lapangan Futsal Redante Futsal 2 Kel. Sukaraya Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Telah terjadi Pencurian biasa yang bermula saat korban meletakkan HANDPHONE jenis VIVO Y12S di dalam box depan bagian kiri motor teman korban.
Kemudian pada saat anak korban membeli makanan dan hendak mengambil HANDPONE nya ternyata HANDPONE yang sebelumnya diletakkan di dalam box depan bagian kiri motor teman korban sudah tidak ada.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami Kerugian : seharga RP.2.000.000.- (DUA JUTA RUPIAH) dan korban melaporkan kejadian tersebut ke polres oku.
Selanjutnya Pada hari Minggu tanggal 27 Oktobet 2024 sekira jam 14.00 Wib, anggota Resmob Singa Ogan Polres Oku mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencurian handpone di lapangan parkiran Futsal Redante II Kel.Sukaraya Kec.Bta timur, kemudian anggota Resmob meluncur ke TKP dan sesampai di TKP bertemu korban kemudian anggota melakukan pengecekan CCTV di TKP dan mendapatkan orang yang telah mengambil Handphone korban.
Berkat CCTV, Pelaku yang masih dilokasi Parkiran Futsal Redante II berhasil diamankan beserta barang bukti HANDPHONE jenis VIVO Y12S milik korban.(MA).