Mantan Sekda Labuhanbatu MYS di tangkap Jaksa Dari Warkop

oleh
oleh

RANTAUPRAPAT CN.Id.Mantan Sekda Kabupaten Labuhanbatu, MYS , ditangkap Tim Jaksa dari satu warung kopi di Rantauprapat, pada hari Selasa tanggal 29/ Oktober 2024 siang tadi . Sekda di masa pemerintahan Bupati Pangonal Harahap dan Andi Suhaimi Dalimunthe itu kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rantauprapat, setelah dinyatakan terbukti korupsi pada peradilan tingkat kasasi.

“Tim Jaksa bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu dipimpin Sabri Fitriansyah Marbun SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan eksekusi terhadap MYS. Terpidana dijemput dari satu warung kopi di Kelurahan Sioldengan,” kata Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama Siregar SH dalam siaran pers yang diperoleh jurnalis, pada hari Selasa tanggal 29/ Oktober/2024.

Memed menjelaskan, eksekusi dilakukan melaksanakan putusan Mahkamah Agung, nomor: 5893 K/Pid.Sus/2024. Putusan MA tersebut dalam amarnya menyatakan MYS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider, pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

BACA  Apabila Asset Menang Jalan Sei Buaya Akan Dipasang Lampu Penerangan 

“Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa MYS selama 5 tahun dan pidana denda sebesar denda Rp.300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkap Kasi Intel.

Setelah menerima putusan kasasi tersebut, Tim Jaksa penuntut umum bidang tindak pidana khusus mencari MYS, untuk mengeksekusi putusan kasasi.

“Terpidana MYS dijemput dari warung Kopi Arturia komplek PGP Jalan Asrom Adam, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Saat itu, MYS bersikap koperatif dan bersedia langsung dibawa ke kantor Kejari Labuhanbatu,” sebut Memed.

BACA  Adilla Putri Bawa Harum Nama Kota Tebing Tinggi dan Provinsi Sumut Raih Juara Terbaik 1 MTQ VII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2024

Tiba di Kejari Labuhanbatu Rantauprapat, kondisi kesehatan MYS diperiksa Tim dokter dari RSUD Rantauprapat. “Setelah dinyatakan sehat, MYS kemudian dibawa ke Lapas Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani hukuman pidana penjara, sesuai putusan Mahkamah Agung,” kata Memed.

Kasus yang menjerat MYS terkait pengelolaan Uang Persediaan (UP) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017. Saat itu, MYS selaku Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Labuhanbatu dan ER (telah dihukum) selaku Bendahara pengeluaran pada Setdakab itu, diduga secara bersama-sama telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam pengelolaan UP Setdakab.

“UP tersebut telah dipergunakan namun tidak dapat dipertanggung jawabkan, karena sebagian uang dipergunakan untuk pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setdakab Labuhanbatu TA 2017, dan sebagian sudah dipergunakan terlebih dahulu sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan, sehingga terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.347.304.255,” jelas Kasi Intel.

BACA  Peringati Hari Pahlawan 10 November, Pemko Tebing Tinggi Gelar Ziarah Makam Pahlawan dan Upacara Bendera

Setelah perkara ini bergulir dari penyidik Polres Labuhanbatu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labuhanbatu dan melimpahkan ke pengadilan, pada Februari 2024, JPU menuntut MYS dengan pidana penjara 5 tahun. Namun berdasarkan pertimbangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di pengadilan Tipikor Medan tanggal 1 Maret 2024, menyatakan MYS dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sehingga JPU yang melakukan penahanan, mengeluarkan MYS dari tahanan.

“Atas vonis bebas pengadilan Tipikor Medan, JPU menyatakan dan melakukan upaya hukum kasasi. Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung, menyatakan MYS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan uang persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA 2017 dengan kerugian keuangan negara Rp1,3 miliar dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp.300 juta,” ungkapnya. editor.( DR.Rangkuti)

No More Posts Available.

No more pages to load.