Medan Sumut / CN. Kasus dugaan tindak pidana Pasal (351) Ayat (1) KUHPidana yang di tuduhkan kepada Korban terlapor, Riki Agasi (33) warga jalan Menteng Raya Gg.Bersama. Kel. Binjai. Kec. Medan Denai Sumatra Utara, yang dilaporkan oleh Ali Purba(46) Jumat, (05–01-2024) Lalu Menuai pertanyaan dan sangat penuh kejanggalan
Dimana pada saat kejadian Korban baru sepulang dari solat Jumat bersama kedua putranya Vigky (13) Ega(07). Pada saat itu melintas disamping gang rumah pelaku pelapor Ali Purba. Yang tiba tiba dihentikan pelaku sambil melontarkan beberapa pertanyaan, yang di jawab oleh korban. merasa tidak senang pelaku langsung memukul rahang leher samping kiri korban Sehingga korban terjatuh dari sepeda motor bersama kedua anaknya, yang pada saat itu masih berada di atas kereta dalam posisi sepeda motor masih menyala, setelah melihat korban terjatuh dan sibuk dengan berupaya menolongi Kedua putranya pelakupun langsung membawa sepeda motor milik korban ke bengkel rumahnya, dan meninggalkan korban bersama kedua putranya.
Mendapat perlakuan tersebut korbanpun mendatangi Polsek Medan Area untuk melaporkan akan apa yang telah di alaminya. Eronisnya sesampainya korban di polsek,ternyata si pelaku sudah lebih dulu sampai di Polsek tersebut. Bukannya di terima laporannya malah korban dimarah marahi oleh oknum Polsek tersebut, dan tidak diterima laporannya, yang ternyata sipelaku sudah lebih dulu membuat Laporan di Polsek tersebut, Dengan Laporan atas penganiayaan yang dilakukan oleh korban, yangmana menurut korban dialah sebenarnya yang tela melakukan pemukulan terhadap korban dan telah mengambil Sepeda motor milik korban.
Dikarnakan merasa tidak mendapatkan keadilan di Polsek tersebut korbanpun langsung menuju Polrestabes Medan. untuk meminta perlindungan hukum akan apa yang telah dialaminya. pada saat itu juga pihak penyidik Polrestabes langsung mendatangi (TKP) Tempat kejadian perkara, dan penyidikpun melakukan pengecekan Olah (TKP) dan melihat langsung bahwa benar Sepeda motor milik korban terparkir di bengkel rumah milik pelaku tersebut. Dan pihak Polrestabes Medan. langsung menerima Laporan korban, juga telah melakukan pulbaket dengan memintai keterangan korban dan Saksi-Saksi yang melihat pada saat kejadian.
penyidik juga telah memanggil pelaku untuk dimintai keterangannya, berselang beberapa bulan kemudian penyidik Polrestabes, melakukan Konprontir melakukan pemanggilan dari kedua belah pihak baik korban maupun si pelaku untuk dimediasi, tetapi tidak mendapat kesepakatan di karnakan menurut korban pelaku meminta uang damai sebesar 120,juta, kepada korban yang terkesan ingin melakukan pemerasan terhadap korban. yang seharusnya bukan pelaku yang meminta ganti rugi tetapi korbanla yang merasa telah dirugikan atas perbuatan pelaku.
Dan korbanpun telah dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Medan Area, Aipda. Tumpal Panggabean, yang mana dalam di memintai keterangan, penyidik Polsek Medan Area terkesan melakukan penekan terhadap korban dengan terus meminta korban agar mau mengakui bahwa korban telah melakukan penganiayaan terhadap pelaku pelapor, dan terkesan dengan terang terangan melakukan pemihakkan terhadap pelaku pelapor, dikarnakan korban samasekali tidak ada merasah telah memukul pelaku korbanpun tetap tidak mau mengakuinya.
Lalu penyidik Polsek Medan Area kembali memanggil korban untuk menghadapnya disitu penyidik menyampaikan dan berkata kepada korban bahwa hasil Visummu kosong dan hasil Visum pelapor la..yang memang mengalami luka luka, ucap penyidik Polsek Medan Area tersebut, tambahnya lagi, “saya hanya menyampaikan saja, tinggal kaula Riki bagaimana merapat kepada korban, dan dalam hal ini sayapun sudah berkordinasi dengan penyidikmu di Polrestabes Aipda Hermanto, dan kami sudah tau siapa tersangkahnya..!! Ucap penyidik Polsek Medan area tersebut yang terkesan tidak secara langsung mengatakan bahwa korban terlaporla yang akan jadi tersangkahnya. Sangat berbeda dengan penyidik Polrestabes Medan yang sangat terkesan tidak ada respon prihal laporan korban, hal tersebut sangat jelas terlihat selama berjalannya laporan korban yang sudah masuk Sembilan (9) Bulan. Lamanya di polres tersebut. seperti tidak berjalan, alias jalan di tempat, hingga barang bukti sepeda motor milik korbanpun hingga pada saat ini masih berada di tangan si pelaku. dan terkesan Penyidik Polrestabes telah menyerahkan sepenuhnya Esekuensi apapun kepada pihak penyidik Polsek Medan Area tempat pelaku melapor.
Eronisnya lagi “pada 19/09/2024. Penyidik Polrestabes. tempat korban melapor telah melakukan penghentian terhadap laporan korban Riki Agasi, dengan menyampaikan surat SP3. Kepada korban, menyatakan bahwa penyidik telah menghentikan penyidikan atas laporan korban, Alasan bukan suatu tindak pidana yang sangat menuai pertanyaan darimana jalannya bukan tindakan pidana??..!!! sudah jelas pelaku melakukan pemukulan terhadap korban, dan pelakupun telah mengambil sepeda motor korban, dan dengan terang-terangan telah memarkirkan sepeda motor tersebut dirumahnya, apakah itu bukan suatu tindakan melanggar Hukum ???..!!!
Apakah itu bukan suatu hal tindak pidana???..!!!
Yang sangat mengejutkan buat korban adalah “dimana laporan korban yang telah dilaporkan kepolrestabes Medan dan sudah memakan waktu (9) Sembilan bulan lamanya, yang tak berujung tersebut, telah dilakukan penghentian oleh penyidik Polrestabes Medan, (19/09/2024). melalu Surat SP3. Yang disampaikan kepada korban Riki Agasi.dan pada (07/10/2024). Pihak Polsek Medan Area tempat pelaku melaporpun langsung melakukan penangkapan terhadap korban dirumahnya yang terkesan dan menimbulkan dugaan didalam kasus tersebut penyidik Polrestabes dan penyidik Polsek Medan Area dan sipelaku sudah melakukan kesebahatan alias Kongkok kongkok. Untuk menjadikan korban terlapor sebagai tersangkah.
Merasa sangat miris atas apa yang telah dialami oleh korban Pengamat Hukum sekali Gus pembina (IMO) ikatan media online Sumut. AGUSMAN GEA, SH,.MKN. Bersama DATUK NIKMAT GEA, SH. 09/10/2024. Mendatangi Polsek Medan area tempat korban di tahan. Dan mengajukan penangguhan terhadap korban telapor Riki Agasi. Yang direspon oleh penyidik yang menangani perkara tersebut, Aipda Tumpal Panggabean. Yang mengatakan buatla surat permohonanya tetapi setelah PH. Korban menyampaikan surat permohonan tersebut, penyidik terus menghindar, dan terkesan mereka tidak mengabulkan permohonan penangguhan korban. menyikapi hal tersebutpun PH. Korbanpun melakukan (prosedural) langkah langkah hukum, jalur Pra,Peradilan di Pengadilan Negri Medan.
Sidang Perdana Jatuh Pada hari Rabu (30-10-2024). Kemarin di Pengadilan Negri Medan. Tetapi pada sidang perdana tersebut Pihak termohon Polsek Medan Area Tidak Hadir dan tidak ada menyampaikan pemberitahuan alasan prihal ketidak hadiran pada sidang Pra,Pradilan (Prapid) tersebut. Dan terkesan Pihak Polsek Medan Area, Tidak Koperaktif. Sehingga kembali menimbulkan pertanyaan buat publik ada apa??..!!!.dan mengapa???..!!!
Dikarnakan termohon Polsek Medan Area tidak Hadir Akhirnya Sidangpun dilanjut (06-11-2024) mendatang dan hal tersebutpun Langsung Disampaikan Oleh PH. Korban AGUSMAN GEA. SH,.M,K,N. Dan DATUK GEA. SH. Saat Konferensi PERS. Di Gedung Pengadilan PN. Medan, Dimana Belio Menyampaikan Prihal Agenda Sidang Pra,Pradilan pada hari ini adalah Pemanggilan terhadap pihak termohon yaitu Kapolsek Medan Area. Kompol. Hendrik Fernandes Aritonang, SIK,,.MH.Tetapi Belio tidak Hadir, Saat Awak Media Menanyakan kembali, Mengapa dan apa kira-kira kendala maka Belio Tidak Hadir Pak???..!!!
Yang dijawab Oleh PH. Korban tidak tau dan pihak Termohon tidak ada menyampaikan pemberitahuan apapun prihal ketidak hadiran pihak termohon, mengapa tidak dapat hadir pada Sidang Perdana (PRAPID) Pra,Pradilan pada hari ini Ucapnya. Kembali Awak Media Menanyakan prihal Agenda dan tujuan dari Sidang Peradilan, tambahnya lagi, Adapun tujuan kita menempuh jalur (Prapid) di (PN) Pengadilan Negri ini Bertujuan untuk memperjuangkan keadilan buat adek kita Riki Agasi yang mana menurut hamat kami dan juga kita semua seperti ada kejanggalan kejanggalan penindakan hukum terhadap korban, yang mana selama penelusuran kami Adek kita Riki Agasi ini seperti tidak mendapatkan keadilan yang semestinya, dimana Sudah di pukul, dan di ambil Sepeda Motor miliknya, malah di jadikan tersangkah dan pada saat ini telah dilakukan penahanan terhadap Korban tersebut, jadi disini kita akan lakukan Upaya melalui Pra,pradilan di Pengadilan Negri ini, untuk menguji kebenarannya,(1). SAH ATAU TIDAKNYA PENANGKAPAN Terhadap Riki Agasi.
(2).SAH ATAU TIDAKNYA PENAHANAN Terhadap Riki Agasi.
(3).SAH ATAU TIDAKNYA PENETAPAN TERSANGKAH Terhadap Riki Agasi. Yaitu Sebagai terlapor, dan di Pra,Pradilan inilah nanti akan mengungkap pembuktian tersebut ucapnya, Tambahnya Lagi, Pada Hari ini adalah sidang perdana dan jadwal sidang berikutnya akan di gelar Minggu depan pada (06-11-2024) mendatang Pungkasnya.
Editor
(Red…)













