Labuhanbatu CN.Id Tersangka pengedar sabu, SPS alias Jack (49Thn), warga Jalan Siringo-ringo, ditangkap saat penggerebekan di Jalan Urip Sumodihardjo, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari minggu tanggal 27 Oktober 2024.
Rantauprapat
Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial SPS alias Jack (49Thn). Tersangka pengedar sabu itu diringkus di Jalan Urip Sumodihardjo, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.”Penangkapan dilakukan saat penggerebekan, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi peredaran Narkotika di Jalan Urip Rantauprapat,” Ungkap humas/” target=”_blank”>Kasi Humas, AKP Syafrudin kepada wartawan, Cakrawala Nusantara pada hari Jumat tanggal 1 Nopember 2024 .Penggerebekan dan penangkapan dilakukan, pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, dipimpin Kanit Idik 2 Satresnarkoba, Iptu Ropensus Manik.”Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran Narkotika,” sebutnya.Barang bukti yang disita, antara lain 2 bungkus (plastik klip transparan) berisi sabu seberat 1,60 gram (bruto), timbangan elektrik, dompet berwarna putih merah dan uang tunai Rp202.000.”Saat diinterogasi, tersangka pelaku yang merupakan warga Kelurahan Siringo-ringo Rantauprapat, mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial I. Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan mengejar pemasok Narkotika tersebut, namun hingga saat ini terduga pemasok belum ditemukan. Tersangka Jack beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan,” katanya.Meski belum berhasil menangkap pemasok sabu tersebut, ia mengapresiasi penggerebekan dan penangkapan tersangka pengedar Narkoba itu. Penangkapan ini, sebutnya, menunjukkan pentingnya kolaborasi dan kepedulian masyarakat bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.” Penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama yang solid antara aparat kepolisian dengan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika,” kata humas/” target=”_blank”>Kasi Humas.Ia juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi tersebut, sehingga Polres Labuhanbatu mencegah peredaran narkoba di Rantauprapat.AKP Syafrudin juga mengatakan bahwa upaya pencegahan serta penindakan akan terus digencarkan, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. ** ( DR.Rangkuti) **