Palembang Cakrawala Nusantara Kapolsek Kertapati Palembang, IPTU Angga Kurniawan bersama tim Polsek Kertapati Palembang berhasil membubarkan kegiatan hiburan orgen tunggal dengan musik remix yang digelar pada acara resepsi pernikahan di Jalan Dipo Lorong Palapa RT 19 RW 04, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Pada hari Minggu, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, Polsek Kertapati menerima laporan dari warga mengenai adanya hiburan musik remix di acara tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek IPTU Angga Kurniawan bersama petugas Piket Pawas, Kanit Intelkam, Piket SPK, dan Opsnal Polsek Kertapati langsung menuju lokasi untuk melakukan tindakan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati orgen tunggal yang dimainkan oleh pemilik bernama Satria, 34 tahun, warga Sp. Padang OKI. Berdasarkan informasi di lapangan, acara tersebut diadakan oleh Supriadi, 52 tahun, seorang buruh bangunan yang merupakan warga Jalan Dipo, Kertapati, Palembang.
Dalam operasi pembubaran tersebut, pihak kepolisian mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
-Membubarkan kegiatan hiburan orgen tunggal di lokasi.
-Menyita beberapa peralatan, antara lain 1 unit alat mixer, 2 buah lampu putar, dan 1 unit lampu tembak.
-Menyerahkan tanda bukti penyitaan kepada pemilik orgen tunggal.
-Memberikan imbauan kepada pemilik hajatan untuk mengurus surat izin keramaian jika mengadakan kegiatan serupa di masa mendatang.
-Melaporkan kegiatan tersebut kepada pimpinan Polsek Kertapati.
Kapolsek Kertapati Iptu Angga Kurniawan, mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kepolisian untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat diwilayah hukum Polsek Kertapati
“Proses pembubaran berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya hambatan,”Tukas Kapolsek.
Reporter : Andi