Tebing Tinggi|CN- Polres Tebing Tinggi melalui Sat Resnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 19.30 Wib. Pengungkapan ini terjadi di Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.
Diketahui pelaku tersebut berinisial AA (38) yang merupakan warga Desa Dolok Merawan. Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,38 gram. Selain itu juga ditemukan kotak rokok, 1 unit android, potongan kertas dan uang tunai senilai Rp. 530 ribu.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono dalam keterangannya, Senin (4/11/2024) menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi terkait aktifitas mencurigakan di sekitar lokasi.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang temannya, yang kini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh petugas”, sebut Kasi Humas.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebing Tinggi. Dan saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Polres Tebing Tinggi berkomitmen memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi, serta mengajak masyarakat untuk melaporkan segala aktifitas mencurigakan demi keamanan bersama”, tandas Kasi Humas. (Zai)