Tebing Tinggi|CN
Panitian Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Berohol melantik Kelompok Penyelengaran Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Wali Kota bertempat di Kantor Kelurahan Berohol Jalan Setia Budi Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. Kamis (07/11/2024) pukul. 13.30 Wib.
Pelantikan dan penetapan anggota KPPS oleh PPS Kelurahan Berohol berjumlah sebanyak 70 orang anggota KPPS dengan jumlah TPS 10 TPS.
Ketua PPS Cahaya Purba dalam sambutannya mengatakan, pelantikan anggota KPPS terpilih berdasarkan surat putusan dari KPU Kota Tebing Tinggi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Cahaya mengucapkan selamat kepada anggota KPPS yang baru saja dilantik diharapkan dapat memberikan yang terbaik selama pelaksanaan kegiatan Pilkada hingga pada hari hanya nanti berjalan dengan lancar dan aman.
Lurah Berohol Rina Aslam dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada anggota KPPS yang hari ini baru saja dilantik sebagai anggota KPPS di Kelurahan Berohal.
Dengan dilantiknya anggota KPPS (Kelompok penyelangara pemungutan suara) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, dapat berjalan dengan baik, lancar dan sukses pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 27 November 2024, ujar Rina
Kepada anggota KPPS yang dilantik agar mulai hari ini untuk menginformasikan kepada warga masyarakat supaya agar tidak golput pada saat pemilihan, karena satu suara menjadi salah satu penentu siap yang menjadi pemimpin nantinya di Kota Tebing Tinggi, pungkasnya
Dan dalam kesempatan ini juga Lurah Berohol Rina Aslam menyampaikan mungkin ada yang bertanya – tanya tentang saya, saya sampaikan bahwa saya dipercaya menjabat sebagai Lurah Berohol yang baru. Sebelumnya saya menjabat sebagai Lurah Mandailing kurang lebih 6 tahun.
Untuk itu saya berharap kepada anggota KPPS yang sah baru dilantik mari kita bekerja dengan bersungu sunguh untuk menyukseskan Pilkada serentak 2024 ini.
Hadir dalam pelantikan, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) dan Toko masyarakat yang di wakili oleh Kepala lingkungan. (Zai)