Medan/ CN. – Maraknya berita khususnya berita di Media Online mengenai penggerebekan dan penggeledahan SPBU serta gudang yang diduga tempat penampungan bahan bakar minyak yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan tinggi Sumatra utara (KEJATI SU) menjadi pembicaraan hangat ditengah masyarakat, karena diduga melakukannya dengan tebang pilih dan seperti nya semacam pesanan.
Yang mana diketahui sebelumnya pihak Kejati Sumatra utara melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap SPBU dan gudang penyimpanan bahan bakar minyak di kawasan Mandala, Yos Sudarso dan Marelan pada hari Rabu (06/11/2024), dan dalam kegiatan tersebut pihak Kejati menggandeng Polisi Militer I/BB.
Namun beredar isu dilapangan, bahwa surat permohonan bantuan pengawalan pengamanan yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan tinggi Sumatra utara, Idianto, SH, MH tidak berbentuk tanda tangan basah melainkan berbentuk elektronik, sehingga banyak kalangan masyarakat menilai apa yang dilakukan pihak Kejati seperti penggerebekan dan penggeledahan itu tidak sah.
Berdasarkan adanya berita online dan pembicaraan hangat ditengah masyarakat mengenai penggerebekan dan penggeledahan terhadap SPBU dan gudang yang diduga menyimpan bahan bakar minyak yang dilakukan pihak Kejati, awak Media Cakrawala Nusantara dan Media Mitra Mabes coba konfirmasi terhadap Idianto SH, MH, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra utara melalui Whatsapp (WA) pada hari Jum’at (08/11/2024) sekitar pukul 20 . 44 WIB, namun hingga berita ini dinaikkan belum juga ada jawabannya, padahal sudah contreng dua.
Dengan bungkamnya Kajati, tentu menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, ada apa dengan insitusi Kejati Sumatra utara, yang tidak mau menjawab ketika dikonfirmasi yang mana masyarakat butuhkan penjelasan dengan adanya kegiatan tersebut, yang mana masyarakat banyak menduga itu banyak melakukan kesalahan prosedur sehingga terkesan pihak Kejati Sumatra utara Abuse of Power. (Syahrial).