Medan Sumut / CN. Kuasa Hukum Riki Agasi dalam sidang Prapradilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/11/2024) mengatakan kepada awak media ini, kita selaku Penasehat hukum optimis bahwa Riki Agasi tidak mempunyai usur pidana, untuk sesuatunya Hakim mulia akan menilainya. Ungkap Datuk Nikmat Gea, SH.
Kuasa hukum Riki Agasi merasa ada kejangalan masalah kasus Riki Agasi, sehingga kita mengajukan Prapid ke Pengadilan Negeri Medan.
Lanjut Kuasa hukum Riki Agasi, menurut hukum terkait penetapan tersangka Riki Agasi itu Masi Abu abu, terkesan tidak memenuhi unsur, dimana Riki Agasi sebagai korban bukan pelakunya, pihak pelapor (Ali) yang melakukan penganiayaan terhadap Riki Agasi atas dasar tentang perbaikan AC., Kata PH Riki.
Gea juga menambahkan, untuk nanti di pembuktian itu kita akan buktikan terkait surat penetapan tersangka itu dari laporan sampai pihak termohon melakukan penyelidikan dan penyelidikan tidak ada satupun surat dari pihak termohon itu memberikan surat resmi penetapan tersangkah kepada klien kita, kemudian terkait dengan penangkapan yang dilakukan termohon yaitu Polsek Medan Area. pada 7 Oktober 2024, lalu pihak termohon itu hanya menunjukan surat penangkapan itu, tetapi tidak menyerahkan kepada pihak keluarga Riki Agasi, artinya tidak sesuai dengan kuap atau perkap Kapolri.
Kami juga sudah memohon kepada Polsek Medan Area untuk melakukan penaguhan penahanan kepada klien kita Riki Agasi, tetapi sampai saat ini belum juga dikabulkan oleh pihak tergolong, kita juga tetap mempertanyakan tentang surat penangkapan itu, dan itula nantinya yang kita ajukan ke prapid. Ungkapnya
Kuasa hukum Riki Agasi berharap dalam kasus Riki Agasi, hukum dapat berpihak kepada korban. Riki Agasi, dan harapannya proses sidang ini bisa berjalan dengan baik dan bisa nanti diputuskan oleh majelis Hakim mulia yang mengadili dengan seadil-adinya, dan dapat menjadi inspirasi kepada masyarakat. ada kepastian hukumnya, harapnya.
Kuasa hukum Riki Agasi juga menjelaskan pada 14 Nopember 2024 kita menghadirkan saksi, akan menerangkan terkait penangkapan dan penganiayaan itu, nantinya saksi-saksi itu menerangkan mengenai proses hukumnya, dan kita juga akan menghadirkan saksi ahli, dan saksi ahli tersebut lah nantinya bisa memberikan penilaian pendapat, terkait mengenai sidang praperadilan (prapid) tersebut. Tutupnya.
Kaperwil
(Junaidi Ginting)