Informasi yang diterima oleh awak media berdasarkan laporan Masyarakat melalui Ospam tahun 2023 lalu bahwa kegiatan pengunaan dana desa tahap, 1.2.3 yang dikelolah oleh kepala Desa Tanjung Kupang Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang terindikasi korupsi untuk memperkaya diri sendiri’ Ungkap Masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan saat di konfirmasi awak media.
Kegiatan yang terindikasi korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa pada tahun 2023:
* DD Tahap. 1. Tahun 2023.
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Pemanfaatan tanah masyarakat desa untuk lahan pertanian jagung 8 H)
Rp 131.040.000
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Pembukaan ketahanan pangan 20000m)
Rp 41.185.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**
Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Pemutahiran data SDGS desa dan IDM)
Rp 10.094.000
Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Perbaikan konsilidasi data SDGS desa dan IDM)
Rp 17.620.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Pengadaan sarana prasarana PAUD) Rp 38.700.570.
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Kegiatan PAUD dan TPA) Rp 13.820.000.
* DD Tahap. 2. Tahun 2023.
Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) Dukungan Penyelenggaraan PAUD non Milik Desa (pengadaan sarana PAUD)
Rp 16.935.900.
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Penyelenggaraan PAUD dan TPA)
Rp 41.420.000.
* DD Tahap. 3. Tahun 2023.
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (penyelenggaraan paud DAN TPA)
Rp 18.435.000
Yulizar selaku Ketua DPC Lembaga KPK Kabupaten Empat Lawang meminta khususnya” Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Empat Lawang untuk segera menindak lanjuti dugaan korupsi ini.” Ungkapnya.
Saya selaku ketua DPC Lembaga KPK akan melaporkan oknum kepala desa Tanjung Kupang Baru Kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang ke Mapolda Sumatera Selatan yang diduga terindikasi korupsi dalam pengelolan dana desa Tahun 2023.” Ujarnya Yulizar.