Bangkinang,-CN -RE (23) ditangkap di Jalan Pulau Bodi, Kelurahan Pulau, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, darinya berhasil diamankan 5 paket daun ganja kering dengan berat bruto 11.30 gram.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Pulau ini ditangkap pada Kamis (7/11/2024) sekira pukul 23.30 Wib.
“Pelaku ditangkap karena sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo.
Pelaku yang merupakan pengedar ini ditangkap berkat laporan masyarakat bahwa di Kelurahan Pulau ini sering terjadi Peredaran Narkoba.
” Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan diketahuilah keberadaan pelak yang sedang berada di Jl. Pulau Bodi,” terang Kasat.
AKP Era Maifo lebih lanjut mengatakan saat penangkapan pelaku disaksikan oleh perangkat desa setempat.
“Dari pelaku temukan 5 paket diduga Narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas wara coklat yang dimasukkan kedalam Kota Rokok Merk RAN Bold warna biru sempat dilempar ketanah,”terang Kasat.
Pelaku langsung kita interogasi mengakui barang narkotika jenis tanaman daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang didapat dari BI (DPO) di daerah depan gerbang kampus UNRI Panam Kota pekanbaru.
” Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut”pungkas Kasat.
Editor, R Gulo