Kopdit CU Budi Murni Gugat Open br Manalu Di dampingi Kantor Hukum beriman Panjaitan SH.MH Penhacara Kondang Berikan Pendampingan

oleh

Labuhanbatu CN Id Gugatan Sederhana dilakukan kepada OPEN BR. MANALU yang DIGUGAT dengan Wanprestasi, dengan Nomor Perkara 12/Pdt.GS/2024/PN.Rap

Padahal Dia mempunyai Tabungan dan dinyatakan hilang oleh CU. BUDI Murni yang berkantor di jalan Sisingamangaraja XII No.01 Aek Kanopan, Kec.Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara dengan nomor NBA 8470

BACA  ASPEMA Sumut Aksi unjuk rasa di Markas Poldasu Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Renovasi Lapangan Tenis UNIMED

Dia meminjam sebesar Rp. 80.000.000,- dengan jaminan surat tanah dan uang yang dipinjam itu kembali di simpan atau di tabung sebesar Rp.60.000.000 di Kopdit CU Budi Murni dengan rencana akan digunakan nanti untuk keperluan mendadak di kemudian hari.

Akan tetapi saat akan mengambil uang tersebut, ternyata uangnya sudah tidak ada, dengan alasan dari pihak CU Budi Murni uangnya sudah diambil olehnya, padahal uang itu diambil saat serah terima pinjaman kemudian di simpankan kembali ke CU. Budi Mandiri, ucap Open Br Manalu kepada awak media Cakrawala Nusantara pada hari Kamis tanggal,24 Oktober 2024 di pengadilan negeri.

BACA  Polres Langkat Salurkan Bantuan Logistik kepada Jemaat Gereja Terdampak Banjir di Besitang

Lanjutnya, saya merasa dibohongi dan tidak terima dengan persoalan ini, malah digugat ke pengadilan, saya orang tua yang tidak bisa membaca dan menulis, maka saya meminta bantuan kantor hukum Pengacara Kondang Beriman Panjaitan SH. MH untuk mendampingi saya di saat sidang di pengadilan hari ini dan selanjutnya.** editor.DR.Rangkuti **

No More Posts Available.

No more pages to load.