Medan Sumut / CN. Kasus penetapan korban Riki Agasi jadi tersangka Oleh Polsek Medan Area berlanjut pada Persidangan Praperadilan yang diajukan Penasehat Hukum (PH) korban terlapor Riki Agasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, sidang perdana pada (30-10-2024) yang telah berjalan lebih dari dua Minggu, telah memasuki agenda pemanggilan Saksi-saksi dari kedua belah pihak baik pemohon dan termohon Kamis (14-11-2024) di pengadilan Negri Medan Sumatra Utara.
Pihak pemohon menghadirkan saksinya yang melihat dan menyaksikan langsung Saat awal kejadian, YUDI ARAHAP (30) warga sekitar tempat kejadian perkara. (TKP) Jumat (05-01-2024) lalu, dimana saksi baru saja sepulang dari solat Jumat, dan melintas di gang belakang rumah pelaku pelapor ALI PURBBA, dan melihat sipelaku sudah menunggu korban, dan lalu menghentikan kendaraan korban Riki Agasi. Hal tersebut disampaikannya langsung di persidangan kepada ketua majelis hakim saat di pertanyakan oleh ketua Majelis hakim. Kamis (14-11-2024) di Pengadilan Negri Medan.
Ia mengatakan pada saat dia melintas di gang. tersebut dia melihat Sipelaku ALi Purba. sudah menunggu korban di gang belakang rumahnya, Pada saat itu pelaku langsung menghentikan kendaraan korban. Riki Agasi, “saya baru sepulang dari solat Jumat pak, dan tiba-tiba saya melihat, si Ali sudah menunggu Riki, di gang belakang rumahnya, tiba-tiba Ali memberhentikan Riki yang pada saat itu lagi berboncengan dengan kedua anaknya, sepulang dari solat Jumat juga, dan saya lihat mereka sepertinya bertengkar, lalu saya melihat si Ali menarik narik Riki sambil memumul Riki, lalu Riki pun terjatuh dari sepeda motornya bersama dengan kedua anaknya, tak lama kemudian saya melihat Riki ingin menelpon tetapi, si Ali langsung rampas hanpone Riki, pada saat itu kami dalam posisi berhenti, dikarna sepeda motor milik Riki pas terjatuh di tengah jalan jadi kamipun tidak bisa lewat ucapnya, tambahnya lagi pada saat kejadian itu tidak ada siapa-siapa. Cuman ada tiga orang, ya itu Saya, Bang Gareng, yang mana sebulan yang lalu telah meninggal dunia, dan ada satu orang lagi yang saya tidak kenal pak, dan saya rasa bukan warga situ, dan waktu itu saya lihat jelas bahwa Riki tidak ada memukul si Ali, tetapi Ali la, yang memukul Riki, dan Riki hanya mempertahankan diri saja dengan berupaya menangkis saja, dan waktu itu sempat juga di lerai oleh bang Gareng, jadi sebenarnya bukan Riki yang memukul Ali tetapi Ali La, yang sebenarnya memukul Riki Ucapnya kembali di depan Majelis Hakim.
Lalu majelis hakimpun mempertanyakan kronologis kejadian tersebut kepada istri korban Riki Agasi prihal penyebab maka bisa terjadinya pemukulan tersebut, istri Rikipun menceritakan dengan nada sedih, awal kronologis permasalahannya.
“Yangmana pelaku Ali Purba, datang kerumahnya, mencari suaminya hingga dua hari berturut turut, tetapi tidak ketemu dikarnakan suaminya kerja, diapun
Menanyakan ada apa ya bang???.. ucap istri korban, Alipun menjawab saya ingin memperbaiki AC. Saya rusak ucapnya, lalu Alipun meminta nomor suaminya, ya sudah nanti saya tlpn aja kata Ali, yang mana keesokan harinya suaminya mendatangi rumah Ali tersebut, dan langsung mengecek kerusakan AC milik Ali, yang ternyata Compresor AC.nya sudah rusak dan tidak bisa lagi di perbaiki, dan harus di ganti dengan kompresor baru, lalu si Ali membelinya sendiri kompresor tersebut ketokoh, dua hari kemudian dia kembali menelpon Suami saya, untuk memasangkan Compresor yang sudah di belinya tersebut, Tetapi kompresor yang dibelinya tidak sesuai PK.nya dengan kompresor AC miliknya yang rusak, Lalu Alipun kembali ketoko tempat dia membeli dan ingin menukarnya dengan ukuran yang sesuai dengan PK. Compresor AC. Miliknya yang rusak, tetapi pihak toko menolak di karnakan barang yang sudah di beli tidak dapat ditukar.
Duahari kemudian dia kembali menelpon suami saya, meminta untuk datang kerumahnya, di situ dia meminta suami saya, untuk memasangkan saja kompresor tersebut, tetapi suami sayapun tetap menolaknya dikarnakan kalau dipasangkan pasti akan rusak kembali, karna ukurannya tidak sesuai, tetapi pelaku tetap saja memaksa agar suami saya, memasangkannya. dan akhirnya Suami saya memasang Kompresor AC. tersebut, dan benar saja baru tiga hari kemudian, Si Ali kembali manggil Suami saya, setelah di cek oleh suami saya benar saja bahwa AC miliknya benar sudah terbakar dan tidak dapat lagi diperbaiki,
disitu pelaku dan istrinya memarahi suami saya, dan melontarkan berbagai bahasa yang tidak layak, tidak sampai disitu, Ali dan istrinya menyekap suami saya di rumahnya mengunci pintu rumahnya agar suami saya, tidak lari, didalam rumahnya dia bersama dengan istrinya mengancam Suami saya jika kau tidak mau mengganti GK bisa keluar kau dari sini ucapnya, dikarnakan suami saya “tidak memiliki uang, istrinyapun membuat kuwitansi perjanjian bahwa suami saya akan bersedia mengganti Compresor AC. Tersebut, dan akhirnya Suami sayapun dengan terpaksa menandatangani kuwitansi tersebut, tidak sampai disitu pelakupun menahan peralatan perbaikan AC. Milik suami saya berupa tangga dan beberapa alat perbaikan AC. Milik Suami saya. Yang akhirnya beberapa waktu kemudian, dia memukul suami saya, dan mengambil Kereta milik kami dan langsung membawanya kebengkel miliknya, Ucap Istri Korban menerangkan kepada yang mulia majelis Hakim.
Sedangkan Saksi dari pihak termohon sama sekali tidak dihadirkan oleh termohon, dimana seperti yang mana telah disampaikan oleh penyidik termohon tempat pelaku melapor menyampaikan bahwa laporan pelaku telah memenuhi unsur bukti bukti, dan juga para saksi saksi tetapi mengapa pada saat pemanggilan para saksi, pihak termohon tidak ada menghadirkan saksinya. Yang sangat menjadi pertanyaan dan asumsi publik ada apa dan mengapa ???..!!! pihak termohon tidak dapat menghadirkan saksi mereka???..!!! Sehingga menimbulkan dugaan dalam laporan sipelaku tersebut tidak ada memiliki saksi.
Menyikapi hal tersebut Ketua DPW. Ikatan Media Online Sumut (IMO) H.J. NUAR ERDE. Angkat Bicara, Saat Konferensi Pers, di Pengadilan Negri Medan. Belio Mengatakan, Saya selaku ketua (IMO) Indonesia Sumatra Utara. Merasa sangat miris akan Apa yang telah dialami oleh adek kita Riki Agasi, dimana sebenarnya dia adalah korban, tetapi malah dia di jadikan tersangkah Ucapnya, Seharusnya pihak penegak itu berada di tengah tengah bukan membenarkan sebelah pihak saja, kalau bisa didamaikan ya didamaikan, karna Setau saya Pasal. 351.KUHPidana ini pasal biasa terjadi di tengah masyarakat.intinya tidak sempat menimbulkan kecacatan buat orang lain dan juga menimbulkan kematian buat orang lain, dan itu semua kan sudah ada arahnya dari Kapolri, ya itu Restoratif justice, (RJ) jadi kalau bisa didamaikan ya didamaikan,
bukan membenarkan sebelah pihak saja Ucapnya, tambahnya lagi dalam hal ini kita keluarga besar IMO akan terus mendampingi kasus Riki Agasi sampai dia benar benar bisa mendapatkan keadilan yang sesungguhnya keadilan, dan bila perlu kita akan meminta kepada ketua IMO pusat, di jakarta untuk meminta perlindungan hukum terhadap Riki Agasi, dan kita akan meminta kepada Ketua IMO pusat agar berbicara langsung Kepada Kapolri, bila perlu kepada Bapak Presiden Republik Indonesia. Dan kita keluarga besar IMO akan terus memantau dan mengawal setiap langkah langkah proses hukum Riki Agasi ini Hingga benar benar Riki Agasi mendapatkan keadilan yang Sesungguhnya Ucapnya.
Selanjutnya istri korban Riki Agasi saat di tanyai Oleh wartawan, sambil menangis histeris mengatakan sesungguhnya suami saya adalah korban pak, dan saya mohon kepada bapak Kapolda saya mohon kepada Bapak Kapolri, dan Saya mohon Kepada Bapak Presiden, tolongla kami pak Kami Orang miskin, kami orang susah pak, suami saya pada saat ini di tahan, di Polsek Medan Area, dan kedua anak-anak saya masih kecil-kecil pak, Saat para awak media kembali menanyakan prihal harapannya, dia mengatakan saya sangat berharap kepada bapak Kapolda Sumut, Kepada Bapak, Kapolri, juga Bapak, Presiden, Tolongla saya pak, “Bebaskan Suami saya pak, Dia tidak bersalah pak Ucap istri korban dengan nada yang sangat menyedihkan.
Pada saat yang sama Penasehat hukum korban DATUK NIKMAT GEA, S,H. Mengatakan pada hari ini adalah sidang Prapradilan yang sudah kesekian kalinya, dan sudah memakan waktu dua Minggu lamanya, dan pada hari ini adalah menghadirkan Para saksi saksi, baik itu dari Termohon dan dari pihak Riki Agasi selaku pemohon, tetapi sangat disayangkan saksi dari pihak termohon Tidak ada dan terkesan sangat aneh dan janggal ucapnya, saat awak media kembali menanyakan kembali apakah menurut bapak selaku PH korban Riki Agasi apakah ada dugaan permainan didalam kasus ini???..!!!iapun menjawab kalau dugaan itu sudah pasti ada, dan saya pun sudah menyampaikan kepada hakim yang muliya, prihal KUAP. Pasal 75. Tentang Prapradilan yang dalam KUAP. menyebutkan Prapradilan hanya Selama tujuh hari dan ini sudah melebihi dari Tujuh hari, dan tadi hakim muliya mengatakan pada senin(18-11-2024) adalah Simpulan, dan Selasa(19-11-2024) Baru Putusan Ucap PH korban, tambahnya lagi didalam hal ini kita harus Optimis Saja bang, di sini kita serahkan sepenuhnya kepada bapak majelis Hakim, semoga didalam hal ini Korban Riki Agasi bisa mendapatkan keadilan yang sesungguhnya, jadi marila sama-sama kita tunggu putusan dihari Selasa mendatang Ucapnya mengakhiri.
(Tim..IMO Sumut)