Baturaja, Cakrawala Nusantara,- Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni. S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Oku Iptu Muhamad Andrian S.Tr.K ,S.I.K , M.Si., menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang berlangsung di Halaman Kejaksaan Negeri Baturaja. Rabu (13/11/2024) sekira pukul. 08.30 Wib.
Kegiatan pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh Kajari Kabupaten OKU, PJ Bupati OKU, Ketua DPRD Kabupaten OKU, Ketua Pengadilan Kabupaten OKU diwakilkan Bapak Hariansyah S.H M.H., DanDim 0403 OKU diwakilkan Letda Agus Setiawan, Kepala Rutan Keas IIB Baturaja, Kepala Rupbasan Kabupaten OKU, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU.
Kejaksaan Negeri Baturaja telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Baturaja dan mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) dengan Amar keputusan DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN yang berasal dari berbagai Perkara Tindak Pidana Umum.
Rincian Pemusnahan Barang Bukti ini yaitu Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya (ENZ) dengan jumlah perkara sebanyak 27 perkara yang terdiri dari Sabu 136,365 Gram, Pil Extacy 8,129 Gram, Ganja 17,477 Gram, Hanphone 24 Unit dan Barang lainnya sebanyak 47 Buah.
Kemudian Perkara Tindak Pidana terhadap orang dan harta benda (Eoh) dengan jumlah perkara sebanyak 11 Perkara terdiri dari Hanphone, senjata tajam 6 Bilah, Barang lainnya 20 Buah.
Terakhir Perkara Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum lainnya (Eku) dengan jumlah Perkara sebanyak 21 Perkara terdiri dari Hanphone 12 Unit, Senjata Tajam 3 Bilah, Senjata Api 1 Pucuk, Amunisi 4 Butir dan Barang lainnya 51 Buah.(MA)