labuhanbatu CN Copot jabatan Oknum JP. Spd Kepala Sekolah Dasar Negri 11 Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu yang sering Mangkir kerja (tidak pernah ada di Tempat) pada saat jam dinas kerja.
Ketika jurnalis mengunjungi Sekolah Dasar Negri 11 Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu bulak – balik pada hari sekolah Sabtu tanggal 2 Nopember 2024 pukul 10.00wib terlihat Kepala sekolah tidak ada di tempat
Jurnalis mengkonfir masih dari salah satu oknum guru yang ada di ruangan Kepala sekolah tidak mau menyebutkan namanya pada hari sabtu tanggal 2 Nopember 2024 pukul 10.15 wib di ruangan kantor Kepala sekolah dengan mengatakan terhadap jurnalis bapak sedang ada urusan Keluarga paparnya.
Begitu juga pada hari sabtu tanggal 26 Oktober 2024 pukul 9.30wib Jurnalis mengkonfir masih dari salah satu guru yang ada di Ruangan kepala sekolah,tentang ke beradaan kepala Sekolah,iya mengatakannya saya tidak tau kemana dia pergi Ungkapnya dengan lantang mengatakan Terhadap Jurnalis dan
bikin berita nya Besar -besar .
Dengan tidak hadirnya kepsek tersebut urusan orang tua seperti meleges ijazah sangat terganggu.
Bila kepala sekolah saja tidak hadir, bagaimana dengan gurunya, bisa kita bayangkan, pasti tidak terlalu kondusif situasi di sekolah, pada guru, siswa dan masyarakat, ini malah sebaliknya, memberi contoh tidak baik.
Hal itu apakah kepsek SDN 11 Rantau Utara, memiliki hobi baru, yakni sering bolos. Akibat kegemarannya bolos, bahkan sang kepsek diduga jarang masuk kerja.Kelakuan oknum kepsek tersebut patut disayangkan.
“Karena kepsek SDN Negri 11 Rantau Utara melupakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. dalam Undang – Undang No 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS, Oknum Kepsek ini sudah wajib diberi sanksi lantaran sering mangkir kerja. Artinya dia korupsi waktu.
Tentu setiap bulannya oknum kepsek ini dibayar oleh negara, tiap bulan makan gaji dan uang sertifikasi.
“Itu kan dana dari pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan sesuai tupoksi sebagai kepala sekolah. Oleh karena itu di harapkan kepada dinas pendidikan Aceh Labuhanbatu oknum kepala SDN ini tidak dibiarkan dan segera diberi sanksi tegas,” Pembinaan atau di copot saja kerana kalau terus dibiarkan di khawtirkan akan menular kepada guru yang lain.
Bagaimana sekolah bisa maju dan berprestasi kalau dipimpin oleh oknum kepala sekolah yang hanya bolos kerjanya
Dalam undang-undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di jelaskan dalam Pasal 23 Kewajiban Pegawai ASN ayat (6) yaitu menunjukkan Integritas dan Keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kerja.
Ditambah lagi dengan Kode Etik ASN Pasal 5 ayat (1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
Ayat (2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan. Dll
Ayat (3) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
** DR.Rangkuti.**