Medan Sumut / CN. Devi Istri dari Korban yang dijadikan tersangkah “Riki Agasi yang ikut menghadiri sidang (prapid) suaminya di Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis 14 November 2024 sekitar pukul 10:00 Wib.
Disaat keluar dari ruang Cakra lima Pengadilan Negeri Medan, awak media mewawancarai Devi Istri dari tersangka penganiayaan Riki Agasi, Devi mengatakan kepada awak media Kamis (14/11/2024), bahwa suaminya Riki Agasi tidak bersalah, karena Sebenarnya Muhammad Ali Purba yang memukul suaminya.
“Saya berharap keadilan ini benar benar terbuka dan dapat menolong suami saya, saya ini orang miskin yang mempunyai 2 anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang dari seorang ayah, apabila keadilan tidak berpihak kepada suami saya, bagaimana saya membiayai anak-anak saya dan memberi makan anak-anak saya karena kami tidak mempunyai apa apa, suami saya hanyalah tukang memperbaiki AC,” ungkap Devi sambil mengeluarkan air mata.
“Kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk membantu orang miskin ini, saya bermohon kepada Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri agar melepaskan suami saya, yang saat ini masih ditahan Polsek Medan Area. Tolong…. kami Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Bapak Kapolri,” tolong kami Bapak Presiden. ungkapnya sambil menangis.
Sementara itu anak dari Riki Agasi juga mengatakan kepada awak media Bapak saya tidak bersalah kenapa Bapak saya dipenjara om, saya rindu om kepada Bapak saya, ungkapnya sambil menangis. saya liat Bapak yang di pukul sama om itu ucapnya.
Disaat anaknya menangis spontan suasana di gedung Pengadilan Negeri Medan terharu meliat seorang anak yang masih SMP kelas 1 merindukan seorang Bapak, bahkan seorang pengunjung di pengadilan Negeri Medan memberikan semangat kepada anak Riki Agasi, dan berdoa agar majelis hakim memenangkan kasus bapaknya, ungkap pengunjung yang tidak mau dicantumkan namanya.
(Tiiim IMO)