Baturaja, Cakrawala Nusantara,– Sat Narkoba Polres OKU telah mengamankan satu orang laki-laki berinisial MR (29) alamat Jl. Singgalang Gudang Garam Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Pelaku MR diduga seorang kurir ganja diamankan Polisi dipinggir Jl. singgalang Gudang Garam Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja Timur Kabupaten OKU. Sabtu (16/11/2024) Pukul 23.00 WIB.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, pelaku MR diamankan anggota Sat Narkoba dalam perkara tindak pidana narkotika jenis Ganja, pelaku diamankan saat sedang berada diatas motor di Jl. Singgalang Gudang Garam Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
Saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian terhadap pelaku ditemukan 1 bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja, 1 linting kertas warna putih yang didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja, 3 bungkus kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di simpan didalam casing Handphone berbentuk dompet merk XXX warna coklat yang di selipkan didalam kantong bagian dalam casing berbentuk dompet warna coklat.
Adapun maksud dan tujuan pelaku menyimpan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut akan transaksi dengan anggota polisi yang menyamar (Under Cover buy). Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.”Ungkap Kasi Humas.
Disampaikan kasi humas, Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 linting Kertas Warna Putih Yang didalamnya berisikan Daun-Daun Kering Di Duga Narkotika Jenis Ganja dengan berat bruto : 0,49 Gram, 1 bungkus Kertas Warna Putih Yang didalamnya berisikan Daun-Daun Kering Di Duga Narkotika Jenis Ganja dengan berat bruto : 0,77 gram, 3 bungkus kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto : 3,09 gram, 1 Handphone merk VIVO Y66 berwarna Silver, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Fino Warna Putih Silver Dengan No Pol : BG 3684 FAQ dan 1 buah casing handphone berbentuk dompet merk XXX warna coklat.
Atas kepemilikan barang bukti tersebut pelaku terancam Pertama pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 111 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”( MA)