LABUHANBATU-CN Kepala Sekolah Dasar Negeri 14 Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Inisial NL terkesan tidak profesional dalam menjalankan amanahnya sebagai Kepala Sekolah, pasalnya diantara persyaratan yang ditetapkan menjadi tugas pokok sebagai kepala sekolah antara lain merumumuskan, menetapkan dan mengembangkan Visi, Misi dan tujuan sekolah tidak dijalankan dengan benar.
Sekolah Dasar Negeri 14 Bilah Hilir yang telah berdiri sejak 2018 yang lalu terkesan seperti tidak memiliki pimpinan atau kepala sekolah yang dapat membimbing dan mengayomi guru-guru pengajar dan para siswa yang setiap harinya melakukan proses belajar mengajar untuk merumuskan tujuan pendidikan serta mengefisienkan warga sekolah yang meliputi guru, staf karyawan siswa dan masyarakat atau orang tua siswa demi tercapainya sekolah yang dinamis, harmonis dan nyaman.
Orang tua siswa S saat ditemui awak media mengatakan bahwa anak anak yang mengikuti pembelajaran di SD Negeri 14 selama ini tidak nyaman akibat dari ruang belajar yang kurang memadai dan lingkungan sekolah yang kurang baik penata annya dalam menunjang kesehatan bagi anak anak saat mengikuti kegiatan di sekolah. Menurutnya sosok Kepala sekolah NL ini tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah yang diberikan Bupati Labuhanbatu c/q Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, meminta kepada Kepala Dinas Kabupaten agar mempertimbangkan kembali posisi Kepala sekolah dan menggantikannya kepada seseorang yang lebih baik dan profesional, ungkapnya.
Di tempat terpisah salah seorang pemerhati pendidikan labuhanbatu RS mengatakan kepada awak media, Jabatan Kepala Sekolah merupakan guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan dan sebagai penentu pengelolaan pendidi kan dan peningkatan mutu pendidikan di tingkat sekolah.
Menurut RS ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi seorang kepala sekolah antara lain
kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompentensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, dan kompotensi sosial. Hal ini harus dipenuhi seorang Kepala Sekolah dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Oleh karena itu tambahnya, Bupati sebagai kepala Daerah melalui Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu sudah layak mempertimbangkan dan meninjau ulang jabatan Kepala sekolah SD Negeri 14 Bilah Hilir demi tercapainya Sekolah yang baik sebagai sarana mencerdaskan anak anak yang sehat dan berkualitas, ungkapnya.(BPS/O.H)