Muara Enim CN Sosialisasi Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Anak dibawah umur 19 Tahun
Pemerintah Desa Muara Gula Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim melaksanakan Sosialisasi/ Penyuluhan Pencegahan Pernikahan anak dibawah umur 19 tahun di Kantor Desa, Senin, (18/11).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan peraturan desa Muara Gula Baru Nomor 5 Tahun 2023 tentang APBDes Muara Gula Baru tahun 2024.
Narasumber yang mengisi kegiatan ini adalah Hj. Titit Susanti,S.Pd.,M.M, Ali Mursi Abdul Rasyid,S.Sos.,M.Us, Fadli Hz,SE, Arianto Wibowo,ST dan dihadiri oleh Kepala Desa Suluhuddin,S.Pd.,M.M.,NL.P didampingi oleh Ketua TP PKK Desa Nopita Lindra Defi,S.Pd.,M.M, Brigadir Franando Assa Bhabinkamtibmas, Deriyanto Babinsa dan peserta dari PIK R ,anggota posyandu remaja,bidan,PKK serta undangan lainnya.
Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan diikuti peserta dengan antusias,mudah mudahan dapat mencegah pernikahan anak dibawah umur di Desa Muara Gula Baru serta dapat juga mencegah stunting,tutur Suluhuddin,S.IP.,M.M.,NL.P. (sd)
Editor : Salahudin Ak