Polres Kampar Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Tapung

oleh
oleh

Kampar,-CN -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Desa Kinantan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Seorang pria berinisial IB (38) diamankan bersama puluhan jerigen berisi Pertalite.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Akbar Putra mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM di sebuah warung di Jalan Lintas Bangkinang-Petapahan.

BACA  Agar Perhelatan Pacu Sampan Kocik Tradisional Rayon III Berjalan Dengan Lancar,Polsek Peranap Bersama Koramil 05 Peranap Beri Pengamanan  

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Selasa (19/11) sekitar pukul 12.00 WIB,” ujar AKP Elvin Akbar Putra.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan puluhan jerigen berisi Pertalite yang disembunyikan di sebuah gudang belakang warung,” jelas Kasat.

BACA  *Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan Kunjungi DPW PWDPI SUMSEL, Di Terima Ketua Desri Nago S.H & Waka 1 PWDPI*

Selain jerigen berisi Pertalite, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti selang minyak dan uang tunai hasil penjualan BBM tersebut.

Dari hasil interogasi, IB mengaku membeli Pertalite dari sebuah SPBU dengan harga di bawah harga eceran tertinggi (HET) dan kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Perbedaan harga inilah yang menjadi keuntungan bagi IB.

BACA  Revitalisasi Masjid Al-Fatah: Polres Langkat Wujudkan Polri Presisi Melalui Bakti Sosial

“Atas perbuatannya, IB dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya yakni penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya.

Editor, R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.