Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penyala Penyalahgunaan Penjualan Pupuk Bersubsidi

oleh
oleh

Bangkinang,-CN -Jajaran Satreskrim Polres Kampar tangkap dua pelaku diduga penyalahgunaan penjualan pupuk bersubsidi yaitu supir LI (23) dan karnetnya pada Rabu (13/11/2024) sekira pukul 15.20 Wib.

Penangkapan ini dilakukan di Jl. Lintas Sumbar – Riau Desa Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar.

Dari mereka berhasil Diamankan barang bukti , Handphone, 100 karung warna putih biru yang bertuliskan pupuk NPK Phonska yang berisi pupuk berwarna merah bata dengan total sekitar 5 Ton, 100 karung warna putih yang bertuliskan UREA yang berisi pupuk berwarna merah muda dengan berat total sekitar 5 Ton, Mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning BA 8382 CF dan Selembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

BACA  Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas Pasca Pilkada

Diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar bahwa Tim opsnal dengan Unit Tipdter Sat Reskrim mendapatkan laporan bahwa akan ada pupuk bersubsidi dari Sumatera Barat yang akan dijual ke daerah Desa Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto Kampar.

“Mendapatkan informasi tersebut, Anggota Unit Tipidter dan Opsnal untuk melakukan penindakan terhadap informasi tersebut”ujar Kasat.

BACA  *Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan Kunjungi DPW PWDPI SUMSEL, Di Terima Ketua Desri Nago S.H & Waka 1 PWDPI*

Maka tim langsung ke TKP yang dimaksud dengan dipimpin oleh Kanit Tipidter IPDA Sulthon Sekar Jagat.
“Sesampainya di lokasi, benar didapati bahwa Mobil Colt Diesel warna kuning BA 8382 CF bermuatan Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 100 karung dan NPK Phonska sebanyak 100 karung dengan total keseluruhan dengan berat 10 Ton”terang Kasat.

Selanjutnya tim mengamankan Supir, Kernet dan Barang Bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan Proses lebih lanjut.

BACA  Kegiatan “Jumat Curhat” Kapolres Langkat dengan Para Tokoh Dusun III Desa Ara Condong di mesjid Nassim Al- Thoyba Nur.

“Keduanya melanggar Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Jo Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Pununtutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 55 KUHP” pungkas Kasat Reskrim

Editor, R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.