Medan Sumut / CN. Beredarnya Gula Kristal Rafinasi merek GulaVit PIR produksi PT Pesona Inti Rasa dengan ijin Edar Badan POM nomor Register MD 251428013520 tertanggal April 2022 / 04319DN-578-LSPro PPMB (Expired Oktober 03- 2023) menimbulkan kecemasan ditengah masyarakat.
Pasalnya Gula Rafinasi terbuat dari ampas tebu yang direbus hingga terbentuklah gula kristal (granulated sugar), lalu gula kristal dipisahkan dengan sirupnya (cairan yang tersisa/ zat lain yang bukan gula) hingga menghasilkan kristal gula yang bersih.
Sesuai aturan, Gula Rafinasi dilarang oleh pemerintah. Dalam PERMENDAG No 17, BN 2022/NO. 434. bahwa Gula Rafinasi hanya digumakan untuk ndustri sebagai bahan baku atau zat tambahan dalam proses produksi, larangan untuk menjual Gula Rafinasi atau biasa disebut Sari Gula secara langsung ke masyarakat karena sangat berbahaya jika dikonsumsi manusia karena bahayanya bagi kesehatan. Mengkonsumsinya dalpat meningkatkan berat badan (obesitas) dan juga penuaan pada kulit melalui proses alami glikasi, yakni proses ketika molekul gula memasuki aliran darah dan menutup molekul protein pada kulit yang dapat membuat kulit menjadi gelap/ kusam dan penyakit lainnya.
Terkait beredarnya GulaVit produksi PT PIR (PT Pesona Inti Rasa) di gerai Alfa Midi ini, Ketua Lembaga Penilai Kebijakan Publik (LPKP) Budiman Nadapdap Sabtu (23/11/24) menyatakan bahwa adanya tumpang tindih aturan dan kebijakan Bu pemerintah yang berlaku, tidak terlepas dari kemungkinan praktek KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme)
.
“Artinya ini merupakan tindakan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang menguntungkan oknum-oknum tertentu, Balai POM harusnya bertanggung jawab dalam mengawasi produk-produk yang berbahaya bagi masyarakat,
Jangan sampai BPOM menjadi suatu lembaga yang tidak dipercaya. Selain itu aparat penegak hukum harus bertindak dan pihak kementrian terkait juga harus mengambil langkah untuk mengamankannya,” tegas Budiman yang juga merupakan politisi senior PDI Perjuangan Sumatera Utara ini.
Namun kini Gula Kristal Rafinasi dikemas ulang dengan menambahkan bahan lain menjadi Gula Kristal Putih (GKP) ditenggarai telah mengangkangi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI, karena saat ini dengan mudahnya masyarakat dapat membeli langsung khusus di gerai Alfa Midi yang merupakan jaringan minimarket yang menyediakan kebutuhan sehari-hari seperti makanan, minuman, dan peralatan rumah tangga. Alfa Midi membandrol seharga Rp17.000,- untuk kemasan 1 kg.
(Tiiim..)