Panggil dan Periksa Oknum G Spd Kepsek SDN 13 Ratu Kab Labuhanbatu Tidak Hadir pada jam kerja

oleh

Labuhanbatu CN.Id. Panggil dan periksa Oknum G Spd kepala Sekolah Dasar Negri 13 Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu tidak hadir pada jam kerja,sedangkan Siswa – siswi sedang memberikan Pertunjukan dalam hasil pekerjaan tangan dari barang barang bekas seperti Pelastik asoi ,tali Pelastik dan botol Aqua bekas serta tutupnya ,namun kepsek tidak hadir.

 

 

ketika jurnalis berkunjung berulang kali ke SDN 13 Ratu, pada hari Jum’ad tanggal 22 Nopember 2024 pukul 8.30wib Kepala sekolah tidak pernah ada di tempat ,pada saat jam kerja (Dinas) , jurnalis mengkonfirmasi ibu – ibu guru yang ada di Sekolah tersebut tentang kehadiran ( keberadaan) nya ibu kepsek , mereka mengatakan ada rapat pak, paparnya.

 

 

Ke esok hari nya tepat pada hari Sabtu tanggal 23 Nopember 2024 pukul 9.00wib jurnalis datang kembali ke Sekolah Dasar Negri 13 Ratau Utara Kabupaten Labuhanbatu provinsi Sumatra Utara , Oknum Kepsek tidak ada juga di tempat, akhirnya jurnalis Cakrawala Nusantara menanyakan ibu kepsek ,” namun mereka tetap mengatakan ada urusan di luar pak.

BACA  Pemkab dan Forkopimda Lampung Utara Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers

Akhirnya jurnalis Menanyakan Beberapa kepala sekolah Kecamatan Rantau Utara tentang Rapat dalam Minggu – minggu ini, iya mengatakan kami tidak pernah ada rapat pak,kalau pun ada Rapat kami tau dan ada informasi nya , karena kami ada grup kepsek Ratu Pungkasnya

 

Di tempat terpisah Jurnalis Cakrawala Nusantara memintakan tanggapan terhadap ketua DPP LSM P3HN P Sipahutar tentang tidak kehadirannya kepala sekolah pada masa jam Dinas (Kerja). Angkat bicara ,”

 

Dengan tidak hadirnya kepsek tersebut urusan orang tua seperti meleges ijazah sangat terganggu.

 

Bila kepala sekolah saja tidak hadir, bagaimana dengan gurunya, bisa kita bayangkan, pasti tidak terlalu kondusif situasi di sekolah, pada guru, siswa dan masyarakat, ini malah sebaliknya, memberi contoh tidak baik.

 

Hal itu apakah kepsek SDN 13 Rantau Utara, memiliki hobi baru, yakni sering bolos. Akibat kegemarannya bolos, bahkan sang kepsek diduga jarang masuk kerja.Kelakuan oknum kepsek tersebut patut disayangkan.

BACA  Bupati Bengkalis Buka Rakor Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

 

“Karena kepsek SDN Negri 13 Rantau Utara melupakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. dalam Undang – Undang No 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS, Oknum Kepsek ini sudah wajib diberi sanksi lantaran sering mangkir kerja. Artinya dia korupsi waktu.

 

Tentu setiap bulannya oknum kepsek ini dibayar oleh negara, tiap bulan makan gaji dan uang sertifikasi.

 

“Itu kan dana dari pemerintah yang harus dipertanggungjawab kan sesuai tupoksi sebagai kepala sekolah. Oleh karena itu di harapkan kepada dinas pendidikan Aceh Labuhanbatu oknum kepala SDN ini tidak dibiarkan dan segera diberi sanksi tegas,” Pembinaan atau di copot saja kerana kalau terus dibiarkan di khawtirkan akan menular kepada guru yang lain.

 

Bagaimana sekolah bisa maju dan berprestasi kalau dipimpin oleh oknum G Spd kepala sekolah yang hanya bolos kerjanya

BACA  Sesama Warga Saling Cekcok Soal Hewan Ternak, Bhabinkamtibmas Polsek Tebing Tinggi Berhasil Memediasi

Sedangkan sekolah tersebut di bawah kantor Disdik Labuhanbatu .

 

 

Dalam undang-undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di jelaskan dalam Pasal 23 Kewajiban Pegawai ASN ayat (6) yaitu menunjukkan Integritas dan Keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kerja.

 

Ditambah lagi dengan Kode Etik ASN Pasal 5 ayat (1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.

 

Ayat (2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan. Dll

 

Ayat (3) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

DR.Rangkuti.***

No More Posts Available.

No more pages to load.