Tebing Tinggi|CN- Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan sebuah kendaraan bus merk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi N 7004 UI yang merupakan milik PT Bagong Dkk Makmur. Diduga bus tersebut dilarikan tanpa izin oleh seorang supir dari Provinsi Aceh, Jumat (22/11/2024).
Bermula pada Jumat (22/11) sekitar pukul 09.30 Wib, ketika personel Sat Lantas menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya kendaraan bus yang dicurigai sebagai hasil curian melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dari arah Simpang Gerbang Tol Tebing Tinggi menuju Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Lantas langsung melakukan patroli dan menyisir lokasi tersebut.
“Kami menemukan kendaraan bus tersebut sedang berhenti dipinggir jalan di Jalinsum Sei Bamban. Namun, supir tidak berada di lokasi”, ungkap Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Agnis Juwita.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, diketahui supir sedang membeli minyak. Setelah dilakukan pencarian, petugas berhasil menemukan supir tersebut. Diketahui supir tersebut bernama Fauzi Ahza (19), warga Sumur Batu Kabupaten Meulaboh Provinsi Aceh.
Petugas kemudian mengamankan kendaraan bus beserta supir ke Kantor Sat Lantas Polres Tebing Tinggi. Selanjutnya, berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami sudah serahkan kasus ini kepada Sat Reskrim untuk pendalaman terkait dugaan pencurian kendaraan ini. Saat ini bus dan supirnya berada dalam pengamanan”, pungkas Kasat Lantas. (Zai)