Inhu-Riau, Cakrawala Nusantara.Id – Polsek Peranap berhasil mengungkap jaringan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap tujuh tersangka. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Kapolsek Peranap IPTU Dodi Hajri, SH, bersama Unit Reskrim Polsek Peranap setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai kehilangan kendaraan bermotor dalam beberapa bulan terakhir.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan hilangnya sepeda motor Kawasaki D-Tracker milik Masengki (25), warga Desa Koto Tuo, Kecamatan Batang Peranap, pada malam 14 Oktober 2024. Sepeda motor tersebut hilang saat diparkir di garasi rumahnya, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp16 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap MSD alias Imas (42), seorang penadah yang diketahui membeli motor curian tanpa dokumen resmi seharga Rp5 juta. Melalui interogasi, Imas mengaku memperoleh motor tersebut dari RDW alias Rido (47), pelaku utama yang berasal dari Desa Perhentian Luas.
Selanjutnya, polisi menangkap Ridwan (47) dan istrinya, SMR (46), yang berada di Desa Batu Rijal Barat. Keduanya diduga terlibat dalam tiga kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Peranap. Ridwan bertindak sebagai eksekutor yang menggunakan kunci T untuk membobol sepeda motor, sementara SMR berperan sebagai pengantar ke lokasi pencurian.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan tiga penadah lainnya: APR alias Rio (36), ZLF alias Yulep (53), dan Giran (51), yang diduga terlibat dalam membeli dan menjual motor curian. Selain itu, seorang pelaku bernama Murdi (34) juga ditangkap di Desa Sikakak atas dugaan membeli sepeda motor Honda Beat Street curian seharga Rp5 juta.
Polisi menyita beberapa barang bukti berupa tiga sepeda motor, kunci T, obeng, serta sejumlah barang lainnya yang digunakan dalam aksi kejahatan. Sepeda motor yang berhasil diamankan termasuk Honda Beat Street, Kawasaki D-Tracker, dan Honda Revo Fit.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal yang sesuai. Ridwan dan SMR dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara para penadah dijerat Pasal 480 KUHP. “Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pencurian yang lebih luas,” ujar Misran.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan. Dengan upaya penegakan hukum yang cepat dan tegas, diharapkan angka kejahatan di wilayah Peranap dan Kabupaten Inhu dapat ditekan.**An911