Medan Sumut / CN. Kasus tindak pidana Pasal 351 KUHPidana pasal (1) yang dilaporkan Ali Purba kepolsek Medan Area pada (05 – 01- 2024) lalu berujung di sidang prapradilan ( Prapid) di pengadilan Negri Medan.
Kasus penganiayaan dan perampasan sepeda motor yang dialami Riki Agasi (33), warga Raya Menteng gang, bersama kelurahan Binjai kecamatan Medan Denai berujung dipengadilan Negri medan, dimana pada saat korban sepulang dari solat Jumat bersama kedua putranya, di hadang oleh pelaku Ali Purba, yang langsung menghentikan kendaraan korban, setelah menghentikan sepeda motor korban Ali Purba langsung menarik narik korban sambil memukul korban, hingga Riki Agasi terjatuh dari sepeda motor bersama kedua putra,
setelah korban terjatuh korban hendak menelpon istrinya tetapi pelaku berusaha merampas hanpone korban sehingga terjadi tarik menarik,
Tidak sampai disitu di saat korban sibuk menolongi anaknya yang menangis dikarnakan ikut terjatuh dari sepeda motor, pelaku Ali Purba langsung mengambil sepeda motor milik korban, dan meninggalkan korban bersama kedua anaknya.
Mendapat perlakuan tersebut Riki Agasi melaporkan pelaku kepolsek Medan area, eronisnya pelaku sudah lebih dulu sampai di Polsek tersebut, membuat laporan bahwah Riki Agasi telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya, anehnya sesampainya korban di Polsek Medan Areah bukan diterima laporannya, malah korban di marah marahi oleh oknum di Polsek tersebut, sehingga korbanpun membuat laporan Kepolrestabes Medan.
Tetapi Selama sembilan bulan lamanya laporan korban di Polrestabes seperti tidak di tindak lanjuti dan berujung di hentikan penyidikannya di SP3kan oleh penyidik Polrestabes, tempat ia melapor pada (19-09-2024) sedangkan laporan pelaku di Polsek Medan Areah terus berlanjut, dan pada (07-10-2024) lalu pihak Polsek Medan areah melakukan penangkapan terhadap korban, dengan sangkahan pasal. 351 KHPidana pasal (1) tindak pidana penganiayaan. atas laporan pelaku Ali Purba.
Merasa korban tidak bersalah dan nyatanya adalah korban paman korban Bersama keluarga besar (IMO) Ikatan Media Online Sumut, melakukan upaya hukum melalui PH. Datuk Nikmat Gea S.H. menempuh jalur Praperadilan (Prapid) di PN. Medan untuk pembuktian fakta fakta. Kebenaran apakah Riki Agasi memang bersalah atau tidak, yang ternyata terbukti bahwa Riki Agasi adalah korban, dan pelaku sebenarnya adalah Ali Purba, yang dengan segala kebohongannya ingin membalikkan pakta agar terkesan dirinya adalah korban, dengan segala akal liciknya berupaya ingin menjadikan Riki Agasi sebagai pelaku yang nyatanya adalah korban
Sidang Prapid yang di pimpin hakim tunggal Sulhnuddin, S.H, M,H. Selasa (19-11-2024) Menyatakan tindakan Para Termohon menetapkan pemohon sebagai tersangkah dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana pasal 351 Ayat [1] berdasarkan laporan polisi LP/9/K/l/2024/SPK Sektor Medan Area tertanggal 05 Januari 2024. Atas nama pelapor Muhamad Ali Akbar Purba para termohon tidak sah, dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangkah aguo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. dan memerintahkan kepada termohon Polsek Medan areah untuk mengeluarkan dan membebaskan demi hukuman pemohon Riki Agasi dari Tahanan.
Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada termohon, serta memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, yang mana termohon Polsek Medan Areah telah melakukan penangkapan dan telah melakukan penahanan terhadap korban,
Menyikapi hal tersebut ketua DPW. Ikatan Media Online, Indonesia Sumatra Utara, H, Nuar Erde Angkat bicara “dalam kasus ini dinilai sangat luar Biasah, dimana korban di jadikan tersangkah sehingga korban sampai di tahan di Polsek Medan Areah selama 44 hari, atas laporan Ali Purba tersebut,
disini kalau kita cermati banyak kejanggalan didalam kasus ini, pertama pelaku bisa membuat laporan kepolsek Medan Areah dengan menyampaikan segala kebohongan, dimana korban ingin membuat laporan di Polsek tersebut tidak di terimah, yang sangat menjadi pertanyaan adalah laporan itu kan harus berdasarkan dua alat bukti yaitu saksi tetapi diduga kuat sipelaku pelapor Ali Purba tersebut tidak memiliki saksi, hal tersebut terbukti di persidangan, kedua belah pihak pemohon dan termohon di minta untuk menghadirkan saksi, tetapi pihak termohon tidak ada menghadirkan saksinya, sedangkan korban pemohon telah menghadirkan saksiknya yang melihat dan menyaksikan langsung pada saat kejadian tersebut, diduga sipelaku pelapor Ali Purba tidak ada memiliki saksi ucap Nuar.
Tambahnya lagi “saya sangat heran kok bisa semudah itu si Ali Purba bisa membuat laporan tanpa adanya saksi, ada apa???..!!!. dan hal tersebut jelas pembuktian di persidangan kemarin, yang mana pihak termohon tidak ada menghadirkan saksi mereka, jujur dalam hal ini saya sangat merasa miris, dari hasil pembuktian dan fakta fakta di persidangan kalau korban Riki Agasi tidak bersalah, dan juga bukan pelaku, tetapi Polsek Medan Area telah melakukan tindakan Sewena wenah telah menetapkan korban menjadi tersangkah,
Dan hal ini sebenarnya sudah sangat mencoreng nama baik insitusi kepolisian di jajaran Polda Sumut, disini dapat terlihat bahwa pihak penyidik Polsek Medan area tidak propesionel terkesan tidak paham akan prosedural hukum, sehingga menerima laporan pelaku yang diduga tidak memiliki dasar yaitu saksi, dan sudah Serta Merta telah melakukan tindakan Sewena wena terhadap orang lain serta telah merampas hak kemerdekaan orang lain, yang faktanya adalah korban di jadikan tersangkah, dan sampai melakukan penahanan terhadap korban,
Sehingga berujung Polsek Medan Area di Prapidkan dan kalah, yang sunggu memalukan insitusi kepolisian di Sumut ini, dalam hal ini seharusnya Kapolda Sumut dan juga Kapolrestabes dapat mengambil tindakan tegas terhadap jajarannya yang telah melakukan tindakan patal menersangkahkan korban sebagai tersangkah, dan sudah ada dasar untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Ali Purba, yang telah melakukan pelanggaran hukum, melakukan penganiayaan dan melakukan perampasan barang milik orang lain, dan telah melakukan kebohongan untuk menjadikan orang lain sebagai tersangkah, karna sudah jelas dalam hal ini Ali Purbala pelaku sebenarnya pungkas erde.
(Tiiim IMO)