Lima Ruko Mak Gadih Disita Polres Inhu Terkait Kasus Pencucian Uang Narkoba

oleh

INHU | CN Polres Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan penyitaan lima unit ruko yang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum terhadap Hj. Nurhasana alias Mak Gadih, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan tindak pidana narkotika.

 

Penyitaan dilakukan berdasarkan sejumlah dokumen resmi yang dimiliki oleh Polres Inhu dan surat dari pengadilan negeri Rengat

 

Pemasangan spanduk tanda penyitaan dilaksanakan pada Selasa, 3 Desember 2024, pukul 11.30 WIB di dua lokasi strategis di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Rincian properti yang disita meliputi:

BACA  Keluarga Besar PMN atau Peduli Masyarakat Nias. DPC Batangtoru. Tapsel Rayakan Natal 2024 dengan Penuh Khidmat dan Sukacita

 

Tiga unit ruko di RT 005 RW 003.

Dua unit ruko di RT 006 RW 001.

Proses Penyitaan Lancar dan Kondusif

Kegiatan penyitaan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy, SE, MH.

 

Dalam keterangannya, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, SH, memastikan bahwa seluruh proses penyitaan berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti. Situasi di lokasi pun terpantau aman dan kondusif.

 

Menurut Aiptu Misran, langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang memiliki dampak luas, termasuk upaya pencucian uang dari hasil kejahatan.

BACA  Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Keamanan Melalui Patroli Malam Hari

 

“Penyitaan ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami dalam menindak pelaku tindak pidana narkotika dan pencucian uang. Properti yang disita akan menjadi barang bukti penting dalam proses hukum lebih lanjut dan kasus ini terus bergulir dan kemungkinan ada aset lain yang akan disita,” ujar Misran.

 

Hasil Kejahatan Narkotika

Hj. Nurhasana alias Mak Gadih diduga telah menggunakan hasil kejahatan narkotika untuk memperoleh sejumlah properti, termasuk lima unit ruko yang kini disita. Langkah ini diambil untuk memutuskan mata rantai kejahatan serta mencegah upaya pelaku dalam menyamarkan hasil kejahatannya.

BACA  Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pria Pemilik Sabu Asal Deli Sedang Dari Dalam Rumah

 

Penyitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan hasil kejahatan untuk aktivitas pencucian uang. Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait tindak pidana narkotika maupun TPPU.

 

Situasi di lokasi penyitaan berakhir dengan kondusif hingga kegiatan selesai. Polres Inhu akan terus melanjutkan proses hukum terhadap kasus ini sesuai peraturan yang berlaku**

No More Posts Available.

No more pages to load.