Medan Sumut / CN. Korban penganiayaan dan perampasan sepeda motor, yang telah dijadikan tersangkah oleh pelaku sempat di tahan di Polsek Medan Areah selama 44 hari, korban Riki Agasi bersama kuasa hukumnya, Datuk Nikmat Gea, SH, yang di dampingi para rekan juang Pers, (IMO) Indonesia Sumatra Utara mendatangi Polrestabes Medan pada Senin (2/12/2024). Dalam pertemuan itu, mereka meminta aparat kepolisian segera menangkap Muhammad Ali Purba, yang diduga telah memberikan kesaksian palsu hingga membuat Riki harus mendekam di penjara selama 44 hari, dalam hal tersebutpun bahkan sepedamotor Riki juga dirampas M Ali Purba. Bahkan hingga sampai pada saat ini masih berada di tangan sipelaku tersebut.
Dalam sidang Prapid Riki Agasi ke Polsek Medan Area terbukti laporan M Ali Purba dinyatakan tak lengkap dan diduga membuat laporan palsu dan putusan menyatakan Rizki Agasi tak bersalah oleh pengadilan.
Saat berbicara kepada awak media, Riki Agasi mengungkapkan bahwa dirinya merasa difitnah dan dirugikan. “Saya mohon kepada Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolri untuk memberikan keadilan. Saya sudah dipenjara selama 44 hari di Polsek Medan Area tanpa kesalahan. Sepeda motor saya juga sudah 11 bulan berada di tangan Muhammad Ali Purba,” kata Riki.
Ia menambahkan, putusan Pengadilan Negeri Medan pada 19 November 2024 tentang Prapid ke Polsek Medan Area membuktikan dirinya tidak bersalah. Kuasa hukumnya, Nikmat Datuk Gea, menyebutkan bahwa Polrestabes Medan telah berjanji akan menggelar perkara dalam waktu dua hingga tiga hari. “Kami menunggu hasil gelar perkara tersebut. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan membawa kasus ini ke Propam Polda Sumut, bahkan sampai ke Kapolri dan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, jika diperlukan,” tegas Gea.
Junaidi Ginting, paman Riki Agasi, juga menyerukan keadilan bagi keponakannya. Ia mengungkapkan, kasus ini telah membuat Riki trauma dan ketakutan. “Saya mohon kepada Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut untuk segera menangani kasus ini. Keponakan saya sudah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, tapi dampak psikisnya masih dirasakan hingga sekarang,” ujar Junaidi.
Riki dan pihak kuasa hukum berharap Muhammad Ali Purba segera diproses hukum atas dugaan laporan dan saksi palsu yang telah merugikan banyak pihak. Mereka juga mendesak agar ada evaluasi terhadap aparat Polsek Medan Area yang menangani kasus ini
Dan harapan para rekan juang Pers yang tergabung di (IMO) Indonesia Sumatra Utara agar Sipelaku segera ditangkap karna M. Ali Suda memenuhi Unsur pidananya jadi dalam hal ini tidak adalagi alasan pembiaran terhadap si pelaku, yang sudah jelas telah melakukan kriminalisasi luarbiasah terhadap orang lain.
(Tiiim IMO)