Tak Jera, Dua Kali Masuk Bui,Residivis Narkoba Agus Kembali Di Ringkus Polsek Lirik Dengan Sabu 3,61 Gram

oleh

INHU-RIAU ,CAKRAWALA NUSANTARA.Id Polsek Lirik kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Agus Purwanto alias Agus, seorang residivis kasus narkotika, diringkus oleh aparat kepolisian pada Kamis (5/12 2024) sekira pukul 12.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Dusun Parit Jawa, Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,61 gram.

 

Agus, pria kelahiran 17/8/1983 asal Desa Japura, sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman atas kasus serupa. Pada 2016, ia divonis 1 tahun 7 bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 61/Pid.Sus/2016/PN RGT. Dua tahun kemudian, ia kembali dijatuhi hukuman 2 tahun penjara melalui putusan yang sama nomor 216/Pid.Sus/2018/PN RGT. Namun, hukuman tersebut tampaknya tak memberikan efek jera bagi Agus.

BACA  Jelang Imlek 2576, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Laksanakan Sambang dan Himbauan di Vihara

 

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran menjelaskan

 

Penangkapan Agus bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya. Informasi tersebut menyebutkan bahwa transaksi narkotika kerap terjadi di Desa Japura. Menindaklanjuti laporan tersebut, Iptu Endang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Zus Rico Candra bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

BACA  Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Dibekuk di Siak Hulu, 1,95 Gram Sabu dan 34 Butir Ekstasi Diamankan!

 

Pada pukul 12.00 WIB, tim mengamankan Agus yang kala itu tengah duduk di samping tembok pagar rumahnya. Dalam penangkapan, petugas menemukan sebuah kotak plastik kecil berwarna merah yang berisi 15 paket plastik klip berisi sabu. Saat diinterogasi di tempat kejadian, Agus mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

 

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,61 gram dan barang bukti lainnya yang terkait narkotika.

BACA  Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Oku

 

Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika.

 

Misran menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memerangi peredaran narkotika di wilayah Inhu. “Kami berterima kasih atas peran aktif dan informasi dari masyarakat dan akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.