Warga Desa Bongkal Malang Terlibat Peredaran Narkoba diringkus Polsek Kelayang

oleh

Kelayang-Inhu,Cakrawala Nusantara.Id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Jumat (6/12/2024). Pelaku berinisial YT alias Anto (39), warga Desa Bongkal Malang, diringkus di Jalan Simpang Dusun Tua, Bongkal Malang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,45 gram.

 

example banner

Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. “Kami mendapat laporan bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di Simpang Dusun Tua. Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek.

BACA  Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Tingkatkan Patroli Satkamling, Warga Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

 

Pada pukul 12.00 WIB, pelapor P. Krisdianto Sinaga, S.Sos, bersama Kanit Intel Polsek Kelayang, Bripka Tomy Defika, memulai penyelidikan. Sekitar pukul 13.30 WIB, tim berhasil melacak keberadaan Anto di lokasi yang disebutkan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

 

 

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan sebuah kotak kaleng rokok merek Gudang Garam Merah yang berisi satu plastik obat warna biru. Di dalam plastik tersebut terdapat tiga bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu. Selain itu, ditemukan juga tiga bungkus plastik klip kosong. Semua barang bukti tersebut diakui milik tersangka yang rencananya akan diedarkan kembali.

BACA  Hujan Deras Tak Surutkan Semangat, Warga dan Satgas TMMD 128 Kompak Bangun Drainase Jalan Tani

 

“Pelaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang identitasnya sudah kami kantongi. Barang tersebut ia beli untuk dijual kembali,” ungkap Kapolsek. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Ancaman Hukuman Berat

 

YT alias Anto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman berat atas tindakannya mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

Polsek Kelayang mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkotika. “Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kapolsek Zulmaheri.

BACA  Kepala Desa Kahu-Kahu Apresiasi Satgas TMMD 128 Selayar, Program RTLH Rampung Tepat Waktu

 

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan peredaran narkoba di Kabupaten Inhu. Polsek Kelayang mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas narkoba yang dapat merusak generasi muda. Dengan tertangkapnya Yanto, diharapkan jaringan peredaran narkoba di wilayah ini dapat diputus, dan pelaku lainnya segera ditangkap. Perang melawan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak agar tercipta lingkungan yang bersih dan aman dari barang haram tersebut.**An911

No More Posts Available.

No more pages to load.