KUANSING—CAKRAWALA NUSANTARA. ID
2 Mantan Pejabat Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir Melakukan Penyelewengan dana Desa tahun 2018-2023, akhir di tetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi Pada senin 9/12/2024
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Sahroni SH, MH didampingi Kasipidsus Andre Antonius SH, MH dan Kasi Intel Eliksander Siagian SH, MH kepada sejumlah media menjelaskan, penetapan Amran selaku mantan Kades Simpang Raya dan Sri Handayani selaku Bendahara bermula saat Desa Simpang Raya ini memiliki sumber Pendapatan Asli Desa (PAD).
PAD itu terdiri dari hasil usaha desa seperti BUMDes Bina Rakyat dan lain-lain Pendapatan
Asli Desa semacam KUD Tupan Tri Bhakti serta hasil aset desa kayak tanah kas desa pada Tahun anggaran 2018 sampai dengan 2023 dengan jumlah total sebesar Rp 965.032.278.
Di mana semuanya dianggarkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2023 dan yang disetorkan ke Rekening Kas Desa hanya sebesar Rp520.579.724. Sehingga terdapat Pendapatan Asli Desa yang tidak disetorkan sejak Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2023, dengan jumlah sebesar Rp. 444.452.554.
Kedua tersangka itu rupanya menerima PADes Desa Simpang Raya yang bersumber dari KUD, TKD, dan BUMDes.
tidak menyetorkan seluruhnya PADes tersebut ke rekening Kas Desa dan menggunakan PADes yang tidak disetorkan tersebut, untuk kegiatan diluar APBDesa Simpang Raya sejak
Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 untuk keperluan pribadi.
Di mana dapat dirincikan, tersangka Amran menggunakan anggaran itu sebesar Rp Rp176.703.124. Sedangkan tersangka Sri Handayani dikatahui menggunakan anggaran sebesar Rp267.749.430.
Akibat perbuatan kedua tersangka itu, terdapat anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 444.452.554. Temuan tersebut berdasarkan hasil audit tujuan tertentu terhadap penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, atas pengelolaan keuangan desa pada APBDes Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir, tahun anggaran 2018 sampai dengan 2023 Nomor : 15/LH-ATT/ITKAB/2024, tanggal 06 Desember 2024.
Audit dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yang ditandatangani oleh Andi Zulfitri, ST, M.Sc, SGCAE selaku Inspektur pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kajari melanjutkan, atas kesalahan kedua tersangka, pihak kejaksaan langsung melakukan tindakan kepada kedua tersangka, dengan melakukan penahanan dan menitipkan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan hingga 20 hari ke depan.
”Kasus ini sudah ditangani sebelumnya oleh Inspektorat, karena tidak ketemu titik solusi, akhirnya sesuai dengan mekanisme, pihak inspektorat dengan terpaksa menyerahkan kasus ini ke pihak kejaksaan,” pungkas Kajari.
Editor -Jass