Labuhanbatu|CN- Tim Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat melakukan penjemputan terhadap mantan Direktur PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu bersama Kasubbag Keuangannya terkait dugaan perkara korupsi pengelolaan retribusi Tahun 2023- 2024, Senin (9/12/2024) sekira pukul 17.00 Wib,
Penjemputan PS (53) mantan Dirut PUDAM Tirta Bina dan KY Kasubag Keuangannya yang ditetapkan sebagai tersangka itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr Marlambson Carel Wiliams SH MH melalui Kasi Intel Memed Rahmad Sugama SH, Senin (9/12/2024). “Tindakan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara pada PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu sebesar Rp.1.412.960.000,(Satu milyar empat ratus dua belas juta sembilan Ratus enam puluh ribu rupiah)” ujarnya Memed.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan telah diperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku.Terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
“Kepada kedua tersangka di lakukan
penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 09 Desember 2024 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat, berdasarkan, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-
03/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 dan surat perintah penahanan (T-2) Nomor : PRINT-03/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 dan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-
04/L.2.18/Fd.2/”12/2024 tanggal 09 Desember 2024 dan surat perintah penahanan (T-2), nomor : PRINT-04/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024” jelas Kasi Intel Kejari Rantauprapat.
Dipaparkannya, perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Retribusi pada Pudam Tirta Bina Kabupaten Labuhan Batu dilakukan kedua tersangka sejak Tahun 2023 sampai 2024 merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat.
“Berdasarkan pengaduan masyarakat, dilakukan penyelidikan pada November 2024. Setelah mendapat bahan
keterangan dan alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : PRINT-07/L.2.18/Fd.2/11/2024 tanggal 19 November 2024” ungkap kasi Intel Kejari Rantauprapat Memed Rahmad Sugama. (O.H)