Lampung Utara|CN- Dalam rangka menjalankan Putusan Mahkamah Agung RI/Kasasi Nomor 7641 K/Pid.Sus/2024 tanggal 14 Desember 2024, kami selaku Penasihat Hukum Terpidana DA pada Senin, 09 Desember 2024 pukul 13.00 WIB mendatangi Kejaksaan Negeri Kotabumi untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 170.000.000.–.
Penasehat Hukum terpidana Ricardo Rusdi Gedung, SH Ketika dikonfirmasi Via Pesan Whas Up. pada selesa 11 Desember 2024.
Ia Menjelaskan kronologis tentang cara pengembalian Uang kerugiann Negara
Adapun hal ini dilakukan karena terhadap perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap/inkracht atas status hukum Pelaksanaan proyek pekerjaan jalan Sukamaju – SP Tata Karya dengan kontrak sebesar Rp. 3.356.484.000,- serta proyek jalan Isorejo – Bandar Agung dengan kontrak Rp. 3.477.371.000.- tahun anggaran 2019 PUPR Kab. Lampung Utara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.089.752.153,31.-
Karena patuh dan taat terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung tsb, maka klien kami langsung berinisiatif tanpa diminta segera mengembalikan Uang Pengganti tsb.
Banyak yang bertanya mengapa Uang Pengganti yg telah dibayarkan yaitu sebesar Rp. 170.000.000 jauh berbeda jumlah dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 2.089.752.153,31.- sebagaimana dalam pemberitaan di banyak media online?
Melalui laman facebook ini, kami selaku Penasihat Hukum terpidana DA menjelaskan bahwa klien kami adalah Direktur Perusahaan (CV. AH) yg mana perusahaan tersebut dipinjam/disewa oleh beberapa orang untuk mengerjakan proyek pekerjaan jalan Sukamaju – SP Tata Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.356.484.000,- serta proyek jalan Isorejo – Bandar Agung dengan nilai kontrak Rp. 3.477.371.000.- tahun anggaran 2019 PUPR Kab. Lampung Utara melalui mekanisme Lelang Cepat.
Fee peminjaman/sewa perusahaan tersebut ialah sebesar Rp. 170.000.000, sehingga sudah sesuai dengan Uang Pengganti yang telah klien kami kembalikan kepada Negara melalui Kejaksaan Negeri Kotabumi.
Lalu kemudian timbul pertanyaan kembali, dalam hal kerugian negara sebesar Rp. 2.089.752.153,31 pihak manakah yang bertanggungjawab?
Bahwa kerugian negara sebesar Rp. 2.089.752.153,31 bukanlah menjadi tanggungjawab klien kami sebagaimana Putusan Kasasi tsb diatas, melainkan pihak lain yang sampai dengan saat ini masih bebas dan belum diproses secara hukum. Klien kami hanyalah Direktur yang perusahaannya dipinjam/disewa bukanlah Pemilik Pekerjaan/ 2 (dua) Paket Proyek tsb diatas, dan juga bukan merupakan pihak yang mengerjakan 2 paket proyek tsb.
Dalam hal mengapa hanya klien kami dan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Dinas PUPR yang diproses secara hukum dan diadili sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, dan untuk menghilangkan rasa penasaran serta untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut atas perkara tersebut diatas, silakan rekan2, publik, netizen, pers/media, LSM dll bertanya kepada Penyidik Tipikor Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung karena tentunya kurang tepat bila kami yg menjelaskan lebih lanjut.
Namun sekedar informasi agar sedikit memahami perkara, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah dilalui oleh klien kami di PN. Tipikor Tanjung Karang, banyak pihak2 lain yg terlibat dalam perkara ini namun sampai dengan saat ini belum ada proses hukum dan/atau tindakan hukum apapun dari Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Pihak2 lain yg terlibat tsb diantaranya ialah para oknum rekanan/kontraktor yg terbukti memberikan ijon kpd oknum Kepala Dinas PUPR sebesar 1.395.000.000- yg kemudian Oknum Kadis tsb memerintahkan kpd Tim Pokja/Panitia Lelang Cepat untuk memberikan 2 paket tsb kpd oknum para rekanan/kontraktor sejumlah 9 (sembilan) orang. Lalu 9 orangg tsb menemui klien kami untuk meminjam/sewa perusahaan dan memberikan fee sewa sebesar Rp. 170.000.000. Klien kami terkena delik korupsi krn adanya aliran uang korupsi untuk sewa perusahaannya, lalu bagaimana status hukum pihak pihak lain yang terlibat sebagaimana yang telah kami jelaskan singkat diatas? Apakah hanya klien kami. (MA)