Sat Narkoba Gelar Operasi Cipkon Razia Miras Antisipasi Gangguan Kamtibmas 

oleh

Garut CN. Tekan peredaran minuman keras/miras, Sat Res Narkoba Polres Garut, gencar lakukan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran miras, dan narkoba. Rabu (11/12/2024).

 

example banner

Anggota Sat Res Narkoba Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang di curigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras.

 

Sat Res Narkoba Polres Garut menemukan penyedia miras di Desa Sukamaju Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut.

BACA  Malam Hari, Polres Tebing Tinggi Patroli Blue Light di Titik Rawan Gangguan Kamtibmas

 

Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu Sat Res Narkoba Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 23 botol minuman keras jenis Intisari, 2 botol minuman keras jenis AO Kecil, 1 botol minuman keras jenis AO Besar, dan 1 botol minuman keras jenis Bir Singaraja dengan jumlah keseluruhan 27 botol.

 

Sat Res Narkoba juga mengamankan penjual/penyedia miras “AN” (30) warga Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut, yang diboyong ke Mapolres Garut beserta barang buktinya.

BACA  Perdonrl polsek ulu ogan melaksanakan pemantauan pengecekan titik hotspot krbakaran hutan

 

Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.

 

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, SH., mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA 

 

Lanjut Usep mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras miras(M.Suparman)

No More Posts Available.

No more pages to load.