Medan Sumut. Korban penganiayaan dan perampasan sepeda motor, yang telah dijadikan tersangkah oleh pelaku sempat di tahan di Polsek Medan Areah selama 44 hari, korban Riki Agasi bersama kuasa hukumnya, Datuk Nikmat Gea, SH, yang di dampingi para rekan juang Pers, (IMO) Indonesia Sumatra Utara mendatangi Polrestabes Medan pada Senin (2/12/2024).
Dalam pertemuan itu, mereka meminta aparat kepolisian segera menangkap Muhammad Ali Purba, yang diduga telah memberikan kesaksian palsu hingga membuat Riki Agasi harus mendekam di penjara selama 44 hari, bahkan sepedamotor korban Riki Agasi juga dirampas Oleh pelaku, M Ali Purba. hingga sampai pada saat ini sudah sebelas bulan lamanya masih berada di tangan sipelaku tersebut.
Untuk mendapatkan keadilan serta pembuktian bahwa korban tidak bersalah dan memang nyatanya adalah korban, keluarga korban melalui kuasa Hukum Datuk Nikmat Gea S,H. Melakukan Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negri Medan. Untuk pembuktian serta fakta fakta kebenaran layak atau tidaknya korban Riki Agasi dijadikan tersangka sehingga pihak Polsek Medan Area tempat pelaku melapor telah melakukan penangkapan terhadap Riki Agasi.
Dalam sidang Prapid Riki Agasi, terbukti laporan M Ali Purba dinyatakan tak lengkap, serta diduga telah merekayasa dan telah membuat laporan palsu dan dengan sengaja ingin menjadikan korban menjadi tersangka selama 44 hari di Polsek Medan Area, berdasarkan putusan Prapradilan No. 62. pada Selasa 19 Nopember 2024. Hakim tunggal Sulhanuddin S,H,.M,H.
menyatakan tindakan para Termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana pasal 351 Ayat {1} berdasarkan laporan polisi LP/9/K/I/2024/SPKT Sektor Medan Area tertanggal 05 Januari 2024. Atas nama Pelapor Muhammad Ali Akbar Purba, para termohon adalah tidak Sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka (aquo) tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dan memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan dan membebaskan jeratan hukum pemohon Riki Agasi, memerintahkan kepada pemohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Demikian Diputuskan pada 19 Nopember 2024. Oleh Hakim Sulhanuddin S.H., M,H. Hakim pengadilan Negri Medan dan di Ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan di bantu oleh Febriandi Ginting, S.H., M.H. panitra pengganti serta di hadiri oleh kuasa hukum baik pemohon dan kuasa hukum termohon.
Menyikapi putusan pengadilan tersebut dan merasa bahwa Riki Agasi tidak bersalah serta sudah dijadikan korban, Penasehat Hukum korban dengan di dampingi rekan juang Pers Ikatan Media online Indonesia Sumatra Utara langsung mendatangi Polrestabes Medan, dimana tempat korban Riki Agasi membuat laporan yang mana telah di SP3, kan. Alias di hentikan pada 19 September lalu, untuk meminta agar laporan korban di tindak lanjuti dan pihak Polrestabes segera melalukan penangkapan terhadap pelaku M. Ali Akbar Purba tersebut,
tetapi pihak penyidik polrestabes Medan terkesan tidak serius untuk menindak lanjuti laporan korban, hanya terkesan menabur janji janji buat korban, dengan mengatakan baik kita akan segera lakukan gelar perkara dalam dua tiga hari ini ucapnya pada 2 Desember lalu, dan pada 5 Desember kembali Korban yang di dampingi PH korban kembali menayakan hasil gelar perkara tersebut tetapi hasil dan jawaban yang sama, tunggu kita akan melakukan gelar perkara kembali ucapnya, yang akhirnya pada Selasa 10 Desember 2024. korban bersama PH korban kembali mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan eronisnya penyidikpun tidak ada ditempat yang terkesan sengaja untuk mengindar dan tidak ingin menindak lanjuti laporan korban, menyikapi hal tersebut Salasatu rekan media menyampaikan kepada Kasat Reskrim Kompol. Jama Kita Purba, melalui Via whatsapp pribadinya untuk menyampaikan bahwa korban Riki Agasi bersama PH.nya telah berada di Reskrim Polrestabes Medan, dan meminta mohon dibantu, tidak ada balasan apapun dari kasat tersebut, apalagi di tambah penyidik Hermanto yang mana selama ini yang menangani laporan korban. Alasan tidak berada di tempat. Yang diduga sengaja menghindar, dan dinilai janji penyidik hanya isapan jempol belaka buat korban.
Menyikapi hal tersebut Penasehat hukum korban Datuk Nikmat Gea S,H. Sangat menyayangkan akan ke tidak konsekwensi pihak penyidik yang menanganivkasus korban, terus mengucapkan janji terhadap korban akan segera menindak lanjuti kasus ini dan akan segera melakukan gelar perkara dengan harapan agar pelaku dapat segera di tangkap, dan segera dapat diadili sesuai dengan perbuatan yang sudah jelas telah melakukan tindakan Sewena wena terhadap korban, dan telah melakukan pemukulan serta perampasan sepeda motor milik korban, yang hingga sampai pada saat ini sudah sebelas bulan lamanya sepedamotor korban Masi di tangan sipelaku M, Ali Akbar Purba tersebut, di tambah lagi dengan terang terangan telah melakukan Fitnah dan telah membuat laporan palsu di Polsek Medan Area sehingga korban Riki Agasi di tangkap dan telah di tahan selama 44 hari kemarin di Polsek Medan Area, atas laporan M. Ali Purba, yang sudah jelas akibat perbuatannya, korban telah mengalami kerugian secara materil Pisikis, harkat martabat nama baik, dan haknya sebagai manusia yang tidak melakukan kesalahan malah di jadikan tersangkah sehingga harus mendekam di jeruji besi segitu lamanya, yang nyatanya dia adalah korban, tetapi mengapa pihak Polrestabes terkesan enggan untuk melakukan tindakan tegas terhadap si pelaku, “ada apa ini ??.. Siapakah sebenarnya si Pelaku M Ali Purba ini???.. jarang jarang ada pelaku kejahatan yang tidak di tindak tegas ole penegak hukum, apalagi panglima tertinggi di dunia apalagi di Indonesia ini adalah Hukumm. Tegas PH korban, saat di kompirmasi di halaman polrestabes Medan 10 Desember 2024. Kemarin.
Menyikapi hal tersebut paman korban Junaidi Ginting Kepala Perwakilan di salah satu media Nasional Cetak Online, sekaligus wakil Ketua ikatan media Online Indonesia Sumatra Utara Kabupaten Karo (IMO) mencoba menyampaikan kepada bapak Kapolrestabes Kombes Pol. Gidion Melalui Via WhatsApp pribadinya, prihal kedatangan korban Riki Agasi Kepolrestabes, untuk ketiga kalinya menminta tindak lanjut dan berharap agar pelaku segerah di tangkap, tetapi pada hari ini penyidik tidak di tempat, dan sedikit berkonfirmasi prihal keadilan buat korban, apakah korban Riki Agasi tidak layak mendapatkan perlindungan hukum?.. dan apakah korban Riki Agasi tidak layak mendapatkan keadilan?… Dan Apakah pelaku M Ali Akbar Purba tersebut Kebal Hukum?.. sehingga sudah jelas dia telah melakukan kriminalisasi terhadap orang lain, dan berdasarkan surat putusan dari pengadilan bahwa korban tidak bersalah, tetapi mengapa hingga sampai pada saat ini pihak Polrestabes tidak ada melakukan tindakan tegas terhadap pelaku, sedangkan di sini sudah jelas M Ali Purbala pelakunya, tetapi pihak Polrestabes mengapa terkesan Diam saja, sehingga enggan untuk menindak lanjuti laporan korban, apalgi Sampai menangkap pelaku Ali Akbar Purba tersebut.
yang di tembuskan kepada (1).Kapolda Sumut.
(2). Kompolnas.
(3). Dir, Reskrimum Polda Sumut.Tetapi hingga berita ini di tayangkan belum ada jawaban dari Kapolrestabes Medan.
Menyikapi hal tersebut Ketua DPW Ikatan Media Online Sumatra H, Nuar rd. Angkat bicara, apabila dalam waktu dekat ini pelaku belum juga di lakukan penangkapan kita akan sampaikan.seperti mana yang sudah ke kompolnas, dan kita pasti akan sampaikan kepada Komnas HAM. karna dalam hal ini mereka sudah merampas hak kemerdekaan orang lain dan sudah dengan terang terangan telah melakukan penahanan terhadap korban, yang sudah telah merampas kemerdekaan orang lain ya itu korban di jadikan tersangkah, dan jelas telah melanggar hak Asasi menusia. tidak sampai di situ kitapun akan sampaikan hal ini kepada kapolri Listyo Sigit Prabowo, hingga bapak Presiden Prabowo Subianto, atas penindakan hukum di Sumut ini Ucapnya.
(Tiiiim..IMO)