Pengadilan Negeri Rantauprapat Gelar Sidang Mediasi Gugatan Jurtini Siregar .

oleh

Labuhanbatu CN.Id. Pengadilan negeri Rantauprapat menggelar Sidang Gugatan Jurtini Siregar pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024. Jurtini Siregar lakukan Gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu terkait Tanah milik Almarhum Bapak Ramali Siregar yang dijual kepada Saudari Surjani ( Istri Alm. Tongseng ) dan sekarang menurut informasi yang kami terima tanah tersebut dijual kepada Showroom SUZUKI dan Showroom HINO Seluas 165 Meter x 138 Meter dan sisa tanah Milik dari Seluruh Ahli Waris Seluas 10 Meter x 28 Meter Sebelah Kiri Showroom dan Sebelah Kanan Showroom seluas 25 Meter x 138 Meter.

BACA  Pemberian Penghargaan serta Peresmian Prasasti Berdirinya SMAN 1 STM Hilir Deli Serdang Meriah dan Sukses

 

Jurtini, didampingi kuasa hukumnya Beriman Panjaitan SH MH Pengacara Kondang mengatakan Gugatan ini untuk mencari kebenaran demi tegaknya Hukum. Dan sudah secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat pada hari Jum’at tanggal 01 Nopember 2024 dengan nomor perkara 129/Pdt.G/2024/PN-Rap.,” terangnya.

 

Sambungnya, Mulai tahun 2015 hingga saat ini saya masih berjuang mempertahankan Hak-Hak dan membayar pajak rutin Setiap Tahun nya untuk membuktikan bahwa Tanah tersebut adalah milik kami dan seluruh Ahli Waris dari Bapak Ramali Siregar.

 

BACA  Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hj Ratna Machmud – H Suprayitno 

“Dan sekarang ini tanah tersebut dikuasai oleh Showroom Suzuki , Showroom Hino , Showroom Daihatsu dan Boru Manalu / Tempel Ban rambe, Pemilik Gudang Brastagi, Pimpinan Hotel Nuansa, Bastian Hutabarat, Saudara Bernard Hutabarat,Saudara Hardodo Hutabarat, yang kami duga menguasai tanah kami tanpa adanya persetujuan dari Seluruh Ahli Waris Bapak Ramali Siregar dengan mendirikan beberapa bangunan diatas tanah tersebut,” beber jurtini Br Siregar saat ditemui media Cakrawala Nusantara usai sidang.

 

Beriman Panjaitan SH MH Pengacara Kondang selaku kuasa hukum menambahkan Gugatan ini dilakukan karena Sudah dilayangkan. somasi Sebanyak 2 kali akan tetapi pihak – pihak tidak ada memberikan jawaban atas somasi yang sudah kami kirimkan sebagai upaya untuk mendapatkan kejelasan terkait tanah milik keluarga ibu jurtini Siregar.

BACA  Otak Pembunuh Bos Toko Bangunan di OKI Divonis Penjara Seumur Hidup, Rekannya Divonis 16 Tahun

 

Sudah 15 tahun berjuang, mediasi dikantor camat dihadiri muspika, somasi dianggap kaleng – kaleng, akhirnya jurtini gugat 11 orang kaya, pengusaha, diduga mafia tanah yang ada di Labuhanbatu.

 

Semoga dengan masuknya gugatan ini ibu jurtini Br Siregar mendapatkan Kejelasan Hukum Terkait objek Kepemilikan Tanah yang berada di jalan H. Adam Malik / Jalan Baru Rantauprapat.

 

*** ( DR.Rangkuti ) ***

No More Posts Available.

No more pages to load.