Pj. Kepala Desa Lampar Baru Diduga Kuat Korupsi Anggaran Ketahanan Pangan Dana Desa Tahun 2024

oleh

Empat Lawang, Sumsel. CN – Merujuk Peraturan Menteri Desa, PDTT, baik yang baru maupun yang terbit sejak lama, disebutkan jelas dalam Permendes 13 Tahun 2020 pasal 12 ayat (2) setidaknya ada 7 (tujuh) dokumen yang wajib dipublikasikan ke masyarakat desa.

BACA  Semangat Anak TK Kemala Bhayangkari 02 Brimob Sumut di Tengah Hujan, Lomba Keagamaan di Tanjung Morawa Berlangsung Penuh Inspirasi

 

Detail data penyaluran Dana Desa Lampar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi :

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 74.694.000.

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 34.875.000.

BACA  Open House Dan Syukuran Tahun Baru 2025 Camat Namo Rambe

Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 17.000.000.

 

Informasi ini didapat dari situs resmi dari Kemendes dan bersumber dari masyarakat Desa Lampar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi yang tidak mau disebut namanya. Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap Pj. Kepala Desa.

BACA  Inovasi " Beri Makan" Belajar Tari Bersama di Perpustakaan Desa Muara Gulo Kec Ujan Mas KAB Muara Enim Sumsel

 

Sementara berita ini ditayangkan, PJ. Kepala Desa Lampar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi masih berupaya untuk dikonfirmasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.