Empat Lawang, Sumsel. CN – Merujuk Peraturan Menteri Desa, PDTT, baik yang baru maupun yang terbit sejak lama, disebutkan jelas dalam Permendes 13 Tahun 2020 pasal 12 ayat (2) setidaknya ada 7 (tujuh) dokumen yang wajib dipublikasikan ke masyarakat desa.
Detail data penyaluran Dana Desa Lampar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi :
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 74.694.000.
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 34.875.000.
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 17.000.000.
Informasi ini didapat dari situs resmi dari Kemendes dan bersumber dari masyarakat Desa Lampar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi yang tidak mau disebut namanya. Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap Pj. Kepala Desa.
Sementara berita ini ditayangkan, PJ. Kepala Desa Lampar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi masih berupaya untuk dikonfirmasi.