Polsek Sosoh Buay Rayap Amankan Mantan Kades Dugaan Kasus Penganiayaan

oleh
oleh

Baturaja|CN- Polsek Sosoh Buay Rayap Polres Oku mengamankan Pelaku AM (54) Alamat Desa Penantian Kec. Sosoh Buay Rayap Kab.OKU terkait Kasus Tindak Pidana Penganiayaan dan atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana dan atau Pasal 170 Kuhpidana.

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sosoh Buay Rayap Iptu Karbianto, S.H., menerangkan bahwa Pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira jam 15.00 wib, korban M. Uzir (66) Alamat  Dusun III Desa. Penyandingan Kec. Sosoh Buay Rayap Kab. OKU  dipanggil oleh Pelaku AM (54) yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Penantian.

BACA  Kadis Pendidikan Mengapresiasi Polres Indramayu mengungkap Pembobolan SD

Maksud dan tujuan Pelaku AM (54) memanggil korban untuk datang ke rumah ayah pelaku An. BI yang beralamatkan di Dusun I Desa Penyandingan Kec. Sosoh Buay Rayap Kab. Oku dikarenakan sebelumnya ada permasalahan tentang pohon kayu milik korban yang ditebang oleh ayah pelaku.

Setelah korban tiba dirumah ayah pelaku dengan tujuan untuk menanyakan permasalahan tersebut, menurut pengakuan korban terjadilah peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh di duga ayah pelaku An. BI sebanyak 3 kali yang mengenai bagian mulut korban.

BACA  Sinergi Pelindo Multi Terminal dengan TNI AD Sediakan Sanitasi Air Bersih 297 Keluarga

Usai mengalami penganiayaan tersebut kemudian korban keluar dari rumah ayah pelaku, saat diluar ternyata Pelaku AM (54) menghampiri korban dan langsung memukul korban dibagian mata sebanyak 1 ( satu ) kali.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet dibagian pelipis mata sebelah kanan dan gigi depan bagian atas lepas dan korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sosoh Buay Rayap.

Selanjutnya pada hari rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira jam 10.30 wib, sebelum dijadikan terangka sdr. AM (54) hadir memenuhi surat panggilan ke Polsek  Sosoh Buay Rayap, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemudian Pelaku AM (54) ditetapkan sebagai Tersangka dan selanjutnya dilakukan Penangkapan terhadap Pelaku AM (54).

BACA  Membangun Generasi Sehat : SDN Bueng Cala dan FIKes UNAYA Gelar Pelatihan Dokcil

Untuk di duga Pelaku yaitu sdr. BI menurut keterangan penyidik, yang bersangkutan belum bisa dijadikan tersangka karena belum cukup bukti dan pihak penyidik masih memperdalami keterlibatan sdr. BI dalam kasus tersebut. (Mukti)

No More Posts Available.

No more pages to load.