Sidang Perdata Mediasi Gugatan Jurtini Siregar Gagal , Lanjut Ke Sidang Pembuktian

oleh

Labuhanbatu CN.Id Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar Sidang Gugatan Jurtini Siregar , ” Jurtini Siregar Gugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Rantau prapat terkait Tanah milik Almarhum Bapak Ramali Siregar yang dijual kepada Saudari Surjani ( Istri Alm. Tongseng ) dan sekarang menurut informasi yang kami terima tanah tersebut dijual kepada Showroom SUZUKI dan Showroom HINO Seluas 165 Meter x 138 Meter dan sisa tanah Milik dari Seluruh Ahli Waris Seluas 10 Meter x 28 Meter Sebelah Kiri Showroom dan Sebelah Kanan Showroom seluas 25 Meter x 138 Meter. Pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024.

BACA  Timsus Polres Empat Lawang Berhasil Gagalkan Aksi Pelaku Begal

 

example banner

Jurtini, didampingi kuasa hukumnya Beriman Panjaitan,S.H, M.H Pengacara Kondang mengatakan agenda sidang hari ini Mediasi akan tetapi tidak menemui titik terang Atas Gugatan kami, dan selanjutnya akan sidang dengan pembuktian perkara, gugatan ini untuk mencari kebenaran demi tegaknya Hukum. Dan sudah secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Rantau prapat pada hari jum’at tanggal (01/11/2024), dengan nomor perkara 129/Pdt.G/2024/PN-Rap.,” terangnya.

 

Sambungnya, Mulai tahun 2015 hingga saat ini saya masih berjuang mempertahankan Hak-Hak dan membayar pajak rutin Setiap Tahun nya untuk membuktikan bahwa Tanah tersebut adalah milik kami dan seluruh Ahli Waris dari Bapak Ramali Siregar.

BACA  Polres Tebing Tinggi Hadiri Rapat Koordinasi Bhabinkamtibmas Jajaran Polda Sumut

 

“Dan sekarang ini tanah tersebut dikuasai oleh Showroom Suzuki , Showroom Hino , Showroom Daihatsu dan Boru Manalu / Tempel Ban rambe, Pemilik Gudang Brastagi, Pimpinan Hotel Nuansa, Bastian Hutabarat, Saudara Bernard Hutabarat, Saudara Hardodo Hutabarat, yang kami duga menguasai tanah kami tanpa adanya persetujuan dari Seluruh Ahli Waris Ramali Siregar dengan mendirikan beberapa bangunan diatas tanah tersebut,” beber jurtini saat ditemui media Cakrawala Nusantara usai sidang.

 

Beriman Panjaitan,S.H,M.H Pengacara Kondang selaku kuasa hukum Jurtini, menambahkan Gugatan ini dilakukan karena Sudah dilayangkan. somasi Sebanyak 2 kali akan tetapi pihak pihak tidak ada memberikan jawaban atas somasi yang sudah kami kirimkan sebagai upaya untuk mendapatkan kejelasan terkait tanah milik keluarga ibu jurtini br Siregar.

BACA  Polsek Lintang Kanan Gencarkan Imbauan Cegah Karhutla, Warga Diingatkan Ancaman Pidana hingga 15 Tahun

 

Sudah 15 tahun berjuang, mediasi dikantor camat dihadiri muspika, somasi dianggap kaleng – kaleng, akhirnya jurtini gugat 11 orang kaya, pengusaha, diduga mafia tanah yang ada di Labuhanbatu.

 

Semoga dengan gugatan kami mendapatkan Kejelasan Hukum Terkait objek Kepemilikan Tanah yang berada di jalan H. Adam Malik / Jalan Baru Rantauprapat, tutupnya. *** DR.Rangkuti ***

No More Posts Available.

No more pages to load.