Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Narkoba

oleh
oleh

Tebing Tinggi|CN- Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Seorang pria berinisial DP (35), warga Kuta Baru, Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap di kediamannya pada Sabtu siang (14/12/2024).

Hal ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Selasa (24/12), yang menyatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Usai menerima informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah pelaku.

BACA  Sosialisasi Aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kecamatan Ujan Mas KAB Muara Enim Sumsel

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat kotor 26,76 gram. Selain itu, turut diamankan 1 bungkus plastik asoy warna biru, 2 bungkus plastik warna putih, sebuah kotak rokok kaleng, karet, uang tunai Rp1 juta, dan 1 unit android.

BACA  Pangdam II/Sriwijaya Terima Kunjungan Audiensi Kapushubad dalam rangka Pererat Sinergi dan Peresmian CCOC

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya”, ujar Kasi Humas.

Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku saat ini dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Zai)

BACA  Farewell Parade Iringi Acara Pisah Sambut Kapolres Kuantan Singingi

No More Posts Available.

No more pages to load.