Medan Sumut / CN. Ketua DPW Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Sumatera Utara, HA Nuar Erde, mendesak Polrestabes Medan segera menindaklanjuti laporan Abd. Halim yang dinilai terlalu lamban. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan penanganan hukum dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Laporan Abd. Halim, dengan Nomor: LP/B/2571/IX/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 7 September 2024, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. HA Nuar Erde menegaskan pentingnya kepolisian menjalankan tugas secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum.
“Mungkin ada kekurangan dokumen atau upaya mencari jalan damai. Namun, jika laporan sudah lengkap dan tidak ada jalan damai, proses hukum harus segera dilanjutkan,” ujarnya kepada wartawan pada Senin, 23 Desember 2024, di Medan.
Sebagai Pemimpin Umum penasumut.online, HA Nuar Erde berharap Polrestabes Medan bergerak cepat dalam menangani kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Proses hukum yang lambat hanya akan mencoreng citra kepolisian di mata masyarakat,” tambahnya.
Ketua DPD Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) Sumut, Rizal Syam Lubis, S.E., juga mengkritik lambannya proses hukum terkait laporan penganiayaan terhadap wartawan Abd. Halim. Menurut Rizal, penundaan ini menciptakan preseden buruk bagi perlindungan hukum terhadap insan pers.
“Kasus ini terlalu lama dibiarkan tanpa kejelasan. Polrestabes Medan harus segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikannya,” ujar Rizal, yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Bimnews24.com dan HarianInfoNews.com.
Ia menegaskan bahwa wartawan adalah pilar demokrasi yang wajib mendapat perlindungan hukum agar dapat menjalankan tugasnya tanpa ancaman.
“Jika kasus seperti ini terus diabaikan, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin menurun,” imbuh Rizal.
HIPSI Sumut berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan terwujud demi menjaga hak dan keselamatan wartawan di Sumatera Utara.
“Kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi wartawan. Profesi ini harus dilindungi sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi aparat kepolisian untuk membuktikan komitmen mereka dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak insan pers di Indonesia.
Red..