Baturaja , Cakrawala Nusantara,– Anggota Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Seorang pria bernama Riki Aprizal (30), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, diamankan di pinggir jalan dalam keadaan mencurigakan.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisi 28 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan logo LV, berwarna biru. Pil-pil tersebut dibalut dalam tisu dan ditemukan di saku celana samping kanan tersangka dengan berat bruto 11,06 gram,” ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon pada portal ini. Kamis, (26/12/2024).
Lanjut di jelaskan Kasi Humas, dari hasil interogasi tersangka Riki Aprizal mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
“Ia kini telah dibawa ke Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Berdasarkan temuan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sebagai bandar narkoba.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya peredaran narkotika di wilayah OKU. Pihak kepolisian akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.(M)