R² Desak Polres Tanjungbalai Tangkap Pelaku Dugaan Kasus Pencabulan Anak

oleh

Tanjungbalai (CN) Koalisi Mahasiswa, Rizky Iswandi dan Rizky Simatupang (R²) bersama puluhan masyarakat melakukan aksi spontanitas di depan gerbang Mapolres Tanjungbalai, Jalan Jendral Sudirman, Jum’at (27/12/2024) pagi.

 

Aksi Unras tersebut dalam rangka mendesak pihak kepolisian Polres Tanjungbalai yang di anggap lamban dalam penanganannya. Untuk itu, R² melakukan desakan agar Polres Tanjungbalai segera melakukan tindakan tegas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

 

Rizky Simatupang dalam orasinya menyampaikan, Instansi POLRI adalah Kepolisian Republik Indonesia yang memiliki peran dan fungsi penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak supremasi hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat agar berjalannya ketertiban dalam bersosial dan bermasyarakat.

BACA  Komitmen Penyelesaian Honorer Pemkab Aceh Singkil Usulkan Optimalisasi

 

“Kami sebagai Mahasiswa yang menjunjung tinggi Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan Penelitian dan Pengabdian guna mewujudkan keadilan terhadap masyarakat sehingga menjadi makmur”, tegasnya.

 

Ia juga menerangkan, bedasarkan informasi Tepat di tanggal 12 Desember 2024 ada yang telah memberikan laporan dari salah satu Warga Kelurahan Selat Tanjung Medan, Jalan. Pandan Lk. III kepada Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai terkait Kasus Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA) yang sampai hari ini belum ada tanggapan tegas dari pihak Polres Tanjungbalai.

 

Masih dalam orasinya, Rizky Simatupang mengatakan bahwa perilaku Tindak Pidana yang telah dilakukan rentan sekali merusak psikologi seseorang.

BACA  Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur

 

“Saya sebagai Ketua Umum Perhimpunan Aktivis Muda Indonesia (PAMI) dengan tegas menyampaikan agar Polres Tanjungbalai segera bertindak sesuai aturan Perundang-undangan terhadap laporan yang sudah dilakukan, demi Tegaknya Supremasi Hukum di Kota Tanjungbalai”, pintanya.

 

“Apabila ini tidak segera ditindak, maka besar kemungkinan perilaku-perilaku buruk tersebut akan merajalela di Kota Tanjungbalai sehingga bisa menyebabkan rusaknya moral generasi bangsa. Kami juga MENGECAM KERAS, apabila Polres Tanjungbalai tutup mata terhadap kasus Tindak Pidana Perlindungan Anak ini”, pungkas Rizky Simatupang.

 

Kemudian, Rizky Iswandi selaku Ketua Umum Kesatuan Aksi Elemen Mahasiswa (KAEM), saat di konfirmasi awak media mengatakan, Polres Tanjungbalai harus cepat tanggap menyikapi permasalahan dugaan pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Jalan. Pandan Kelurahan. Selat Tanjung Medan.

BACA  Perdana 2025, Waris Tholib Hadiri Penyaluran Bansos Oleh Vihara Tri Ratna

 

Ia sangat kecewa dengan tanggapan Polres Kota Tanjungbalai yang mana seharusnya kasus pencabulan anak ini harus menjadi prioritas agar pelaku kejahatan ini tidak menimbulkan korban yang lain.

 

“Saya Rizky Iswandi sebagai Aktivis Mahasiswa MENDESAK Polres Tanjungbalai agar cepat menindaklanjuti permasalahan ini, karena jika tidak ditindak cepat maka akan timbul korban yang lain, kasus ini juga merupakan pidana serius yang harus ditindak dengan cepat dan tegas”, katanya. (Nuraini Adhani)

No More Posts Available.

No more pages to load.