Labuhanbatu CN.Id Status Kelayakan jabatan M Noor Putra ST menjabat Camat Bilah Barat perlu di pertanyakan kembali di
dalam Petikan salinan Peraturan Bupati Nomor: 46/BKPP/I/Tahun 2021.
Setelah dua tahun berjalan dengan menduduki jabatan Kepala Kecamatan Bilah Barat, M. Noor Putra dinilai tak layak menjadi Camat? Hal ini tanda tanya besar dan misteri yang disinyalir tertutup rapi dalam administrasi Pemerintahan.
“Sudah dua tahun dia dilantik jadi Camat Bilah Barat, tapi apakah proses pengangkatannya tidak menyalahi?” tanya, Aidil Syahputra, pemerhati Administrasi Daerah Labuhanbatu, Jum’at (3/1/2025).
Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor: 46/BKPP/I/Tahun 2021, tentang Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas melalui penelusuran Kader Potensial (Talent Scouting), M. Noor Putra dinilai tidak memenuhi kapasitas dalam menduduki jabatan Camat.
“Dia (M.Noor Putra) bukan lulusan IPDN maupun LAN, bahkan dia diduga tak memiliki sertifikat Profesi Kepamongprajaan. Makanya dia dinilai tak layak duduki jabatan Camat, dan tentunya pengangkatan dirinya sebagai Camat telah kangkangi Perbup tersebut,” ungkap Aidil.
Disisi lain, tambah Aidil, pengangkatan M Noor Putra sebagai Camat tidak mengindahkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 224 ayat (1), (2) dan (3).
“Kalau ternyata seluruh persyaratan administrasi tidak terpenuhi, sebaiknya saudara M.Noor Putra sesegera mungkin diberhentikan dari jabatannya sebagai Camat, sehingga tidak tercederainya sistem penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Labuhanbatu,” harapnya.
Disinggung mengenai dua tahun berjalan telah menduduki jabatan tersebut, apakah ada sanksi hukum terhadap dugaan Mal Adiminstrasi dimaksud? Aidil menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berkompeten.
“Itu domainnya pihak yang berwenang, kalau menurut saya, pengangkatannya sebagai Camat dinilai telah mengangkangi Peraturan Bupati, saya punya salinannya. Udah itu aja,” pungkasnya.
Tempat terpisah, Camat Bilah Barat, M.Noor Putra, ketika dikonfirmasi awak media MCN, akhir Desember 2024 lalu terkait hal ini, mengatakan bahwasanya dia akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinannya.
“Tendensius kali konfirmasinya? Mengenai jawabannya, saya akan sampaikan dulu kepada pimpinan,” jawab M. Noor melalui panggilan telepon, tanpa memberitahukan kapan akan kembali memberikan keterangan lanjutan. *** DR.Rangkuti ***