KPU Garut Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati 

oleh
oleh

Garut|CN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka untuk Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 bertempat di Hotel Santika (Kamis, 9/01/2025)

Rapat pleno ini diawali sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, yang memberikan pengantar sekaligus membuka jalannya acara.

Dalam sambutannya, Dian menjelaskan bahwa rapat pleno terbuka ini merupakan salah satu rangkaian tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diamanatkan dalam PKPU No 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Calon Terpilih.

BACA  Tim Trauma Healing Polda Riau Berikan Dukungan Psikologi untuk Anak-anak Korban Banjir di Gunung Sahilan

Acara dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara (BA) Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024, yang kemudian ditandatangani oleh kelima anggota KPU Kabupaten Garut dan disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Garut.

BACA  Kejutan Ulang Tahun Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja, Kapolres Oku Bersama Forkopimda Oku Sambangi Kantor Kejaksaaan Negeri Baturaja

Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Garut secara resmi menetapkan Dr. Ir. Abdusy Syakur Amin, M.Eng dan drg. Luthfianisa Putri Karlina, MBA sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Garut Tahun 2024 yang disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Garut Tahun 2024.

BACA  Personel Polres Oku Mengikuti Pemeriksaan Psikologi Dalam Rangka Pinjam Pakai Senjata Api Dinas Polri

Acara diakhiri dengan penyerahan salinan SK kepada perwakilan partai politik, unsur Forkopimda, dan diikuti dengan sesi foto bersama sebagai simbol penutupan acara.

 

(M.Suparman)

No More Posts Available.

No more pages to load.