Garut|CN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka untuk Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 bertempat di Hotel Santika (Kamis, 9/01/2025)
Rapat pleno ini diawali sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, yang memberikan pengantar sekaligus membuka jalannya acara.
Dalam sambutannya, Dian menjelaskan bahwa rapat pleno terbuka ini merupakan salah satu rangkaian tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diamanatkan dalam PKPU No 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Calon Terpilih.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara (BA) Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024, yang kemudian ditandatangani oleh kelima anggota KPU Kabupaten Garut dan disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Garut.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Garut secara resmi menetapkan Dr. Ir. Abdusy Syakur Amin, M.Eng dan drg. Luthfianisa Putri Karlina, MBA sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Garut Tahun 2024 yang disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Garut Tahun 2024.
Acara diakhiri dengan penyerahan salinan SK kepada perwakilan partai politik, unsur Forkopimda, dan diikuti dengan sesi foto bersama sebagai simbol penutupan acara.
(M.Suparman)