Di duga bandar narkoba Diki FITRA ,telah di amankan Anggota sat Res Narkoba Oku.

oleh

Baturaja, Cakrawala Nusantara,-Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 Sekira Pukul 16.05 WIB.

Telah terjadi penangkapan
Didalam rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Jendral Ahmad Yani Km.5 Kel. Kemelak Bindung Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
Seorang yang bernama DIKI FITRA Bandar narkoba telah di aman kan oleh Anggota Sat Narkoba polres Oku, DIKI FITRA Bin Amiruddin berusia 31 tahun merupakan karyawan swasta dengan Alamat,Desa suka Negara,RT.008 RW.003 , Kecamatan Madang suku 1 Kabupaten Ku Timur’

BACA  Desa Muara Gula Baru Luncurkan Batik Cap Motif Lentahi: Mengangkat Sejarah dan Kearifan Lokal

Saat diamakan Tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 28 (dua puluh delapan) butir pil diduga narkotika jenis Extacy, dengan rincian sebagai berikut :1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) butir pil berlogo Burung Hantu warna ungu diduga narkotika jenis Extacy 4,84 (empat koma delapan empat), 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) butir pil berlogo Doraemon warna kuning diduga narkotika jenis Extacy 4,28 (empat koma dua delapan), 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 6 (enam) butir pil berlogo Badut warna pink diduga narkotika jenis Extacy 2,85 (dua koma delapan lima). 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening kosong. 1 (satu) unit HandPhone merk Samsung A05 warna Biru dengan No.Imei 1 : 357493645492568 No.Imei 2 : 358502725492568. 1 (satu) unit timbangan merk Pocket Scale.1 (satu) buah Notes (buku catatan) warna merah berisikan tulisan catatan transaksi jual beli. Narkotika jenis Extacy tersebut ditemukan disimpan dibawah meja diruang tamu dalam rumah kontrakan di Jl. Jendral Ahmad Yani Km.5 Kel. Kemelak Bindung Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.

BACA  Polres Kampar Sosialisasikan Etika Tertib Berlalu Lintas di Pondok Pesantren MTI Tanjung Berulak, Jasa Raharja Turut Berikan Edukasi!

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka di kenai pasal 214 Ayat (2) kedua pasal 112 Ayat (2) undang- undang Republik Indonesia No,35 tahun 2009 tentang Narkotika, tandasnya ( m)

BACA  Operasi Keselamatan Toba 2025, Polres Tebing Tinggi Tegur dan Tilang Sejumlah Pelanggar

No More Posts Available.

No more pages to load.