Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu Salah Gunakan Wewenang Tentang Penempatan Guru PPPK

oleh

LABUHANBATU-CN Sistem rekrutmen tenaga kependidikan dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, masih menghadapi kendala di ruang lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu.

 

Hal itu menyebabkan fungsi guru belum bisa berjalan dan berkontribusi secara optimal terhadap keberlangsungan Pendidikan.

 

Beberapa kendala yang terjadi hingga kini di antaranya ialah masih ada tenaga pendidik PPPK yang belum mengajar sesuai dengan tempat yang sudah diatur dalam daftar Dapodik dimana ia lulus dan ditempatkan untuk melakukan proses belajar mengajar.

 

Alih alih membenahi sistem yang ada, pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu tidak mencerminkan budaya pendidik dalam menyikapi aturan yang ada justru terus membuka rekrutmen guru PPPK setiap tahunnya.

BACA  Bupati Nina Gercep Kirim Bantuan Korban Banjir

 

Padahal masih ditemukan beberapa orang guru PPPK di kabupaten Labuhanbatu yang tidak sesuai penempatannya sesuai dengan data Dapodik diantaranya Riswaldi S.Pd dan Kurnia Putra S.Pd, yang lulus seleksi PPPK dan ditugaskan di SMPN 2 Panai Hilir, masih tetap melakukan proses belajar mengajar di SMPN 1 Rantau Utara.

 

Hal tersebut memicu dugaan pelanggaran aturan terkait penempatan PPPK, yang menimbulkan dampak serius pada proses belajar mengajar di Sekolah.

 

Sebab berdasarkan aturan , Guru yang dipindahkan melalui Nota dinas tidak berada dalam daftar Dapodik dianggap mangkir (lalai dalam tugas).

 

BACA  Lomba Frst Aid Kilang Balongan Latih Kesiapan Pekerja Tolong Korban Kecelakaan

Regulasi tersebut diatur dalam undang-undang ASN 2023 Pasal 1 Ayat 4 yang menegaskan bahwa PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja tertentu untuk melaksanakan tugas dan menduduki jabatan pemerintahan. Dalam hal ini, mutasi atau perpindahan tugas lokasi lai tidak diperkenankan kecuali dalam kondisi khusus seperti perampingan organisasi.

 

Namun ditemukan beberapa guru PPPK tersebut, masih melakukan tugas di sekolah yang berbeda dari tugas penempatan mereka, baik guru PPPK SD maupun SMP.

 

Kepala Sekolah SMPN 1 Rantau Utara, Rita saat ditemui awak media di ruangan kerjanya menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan menjalan tugas yang diberikan Dinas Pendidikan kabupaten Labuhanbatu.

 

“Saya hanya mengikuti arahan sesuai nota dinas yang Terima dari Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, ” Katanya.

BACA  Drs Redy Nugraha MM ketua umum SMG/SoMuGa (Solidaritas Musisi Garut) , “Rebo Nyunda” untuk Melestarikan Budaya Sunda

 

Dimana Rita menerima surat perintah tugas dengan Nomor 800/1537.6/Sekr.Disdik/2024 atas nama Riswaldi S.Pd. untuk melaksanakan tugas sebagai guru bahasa inggris Ahli Pertama pada SMPN 1 Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dan surat perintah tugas atas nama Kurnia Putra S.Pd untuk melaksanakan tugas sebagai Guru IPA Ahli Pertama pada SMPN 1 Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

 

Sementara itu, mengenai hal tersebut hingga berita ini ditayangkan Kepala Dinas Pendidikan Asrol Azis Lubis dan Kabid GTK Siti Rahma belum berhasil ditemui dikantor Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, dengan alasan ada agenda diluar. (O.H)

No More Posts Available.

No more pages to load.