Lima Unit Ram Sawit, Diduga Tidak Mengantongi Ijin, Diminta APH segera lakukan Tindakan

oleh

Kuansing/Riau,Cakrawala Nusantara.Id Lima Unit Ram Sawit timbangan Truk digital tandan buah kelapa Sawit, diduga tidak Mengantongi perizinan Ram (Loading) Timbangan Jembatan Kapasitas 20.000 Kg/dua Ton yang beroperasi di Desa Pulau Padang, kecamatan Singingi kabupaten Kuantan Singingi

Dengan ada Laporan Masyarakat bahwa adanya 5 Ram Sawit Timbangan digital, yang ada di Desa pulau padang dari berbagai Pengusaha tersebut diduga belum mengantongi Perizinan.

Cenderung pelaku usaha Ram akan tidak terbuka terkait tentang Tonase atau Kilogram karena tidak ada uji coba sejenis KIR timbangan adalah pelayanan tera ulang timbangan. Tera ulang timbangan merupakan pengujian kembali secara berkala terhadap alat timbang yang digunakan untuk perdagangan. Tujuannya adalah untuk memastikan akurasi alat timbang tersebut.

Belum lagi terkait Pajak, jika di libatkan pemerintah itu bisa menjadi APBD, Justru itu di perlukan kontroling daring Pemda setempat, Ungkap salah satu Warga yang tidak mau di sebut namanya, Sabtu, 11/01/2024.

BACA  Polsek Pasir Penyu Berhasil Mengamankan Dua Pengedar Narkoba Di Dua Lokasi,35.5 Gram Sabu di Amankan

Ditempat terpisah salah satu warga Desa Pulau Padang saat Tim Media Patrolikriminal86 Dan Media cakrawala Nusantara melakukan konfirmasi Mengatakan, benar di Desa pulau padang ada 5 unit peron sawit, masing – masing yang Mempunyai Usaha Timbangan Ram sawit yaitu, Ram Maris, Alpendra, Debi, Ade, Irul, seperti diduga belum mengantongi perizinan Legal Standing. Maupun Kir Tera, ungkapnya.

“Ya pak, di Desa pulau padang ada lima Unit Peron Sawit Timbangan yang muatan kapasitas 20 Ton, seperti Pengusaha Peron sawit belum mengantongi Perijinan dan hampir rata – rata tidak memiliki Ijin, Tambah warga yg tidak juga mau di publikasi namanya.

BACA  Bobby Nasution Ikuti Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Medan tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015

Masyarakat juga meminta melalui Tim Media Patrolikriminal86.Com dan cakrawala Nusantara Kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Melalui Dinas penanaman modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Disperindagkop UMK) Melakukan Tindakan dengan Pengawasan terkait legalitas usaha peron Sawit yang dibuktikan dengan Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) , apabila tidak Memiliki Perizinan Legal Standing tutup aja Ram sawit yang bandel.

Sementara Kapolsek Singingi, Melalui Kanit Reskrim IPDA ERWIN S,Kom.,S.H.,Saat di Konfirmasi Melalui Whatsapp pribadi mengatakan, jika ada Masyarakat yang Merasa dirugikan Suruh buat laporan ke kantor Polsek, Biar Segera ditindaklanjuti. Ungkapnya.

BACA  Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Pengedar Sabu di Desa Secanggang!

Setiap Pelaku Usaha di Indonesia (Perorangan atau Badan Usaha) harus punya NIB. Diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Resiko,dan peraturan Badan Kordinasi penanam Modal,(BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 tentang pedoman dan Tata Cara Pelayanan perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dan Fasilitas Penanam Modal.

Melangar ketentuan hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal pasal 25 huruf B yang Menyebutkan larangan untuk Mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai, atau menyuruh Memakai alat-alat ukur, timbang, takar, dan perlengkapan (UTTP) yang tidak bertanda tera sah.

Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 1981 pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 25 huruf b, pelanggaran dapat di Kenakan Sanksi pidana penjara Selama satu tahun dan atau denda setinggi Rp. 1 juta.(Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.